Pasuruan, – Sebanyak tujuh anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019-2024 hingga kini belum mengembalikan laptop dinas yang dipinjamkan.
Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto, mengungkapkan, telah melayangkan surat penagihan pengembalian sebanyak tiga kali.
Dalam surat tersebut, batas akhir pengembalian ditetapkan pada akhir Juni 2024. Namun dari 30 unit laptop dinas yang dipinjamkan, hingga saat ini masih 23 unit yang telah dikembalikan.
“Masih ada tujuh anggota dewan yang belum mengembalikan,” ujar Raden, Senin (2/9/2024).
Dari tujuh anggota dewan yang belum mengembalikan itu, satu di antaranya melampirkan surat kehilangan, sedangkan enam lainnya belum memberikan konfirmasi.
Meskipun melampirkan surat kehilangan, menurut Raden, setiap anggota dewan yang meminjam aset dinas telah menandatangani berita acara.
Dalam berita acara tersebut, tercantum ketentuan bahwa jika aset hilang atau rusak, maka yang bersangkutan wajib mengganti dengan barang yang sama atau sejumlah uang sesuai dengan nilai aset.
“Harga satu unit laptop dinas yang dipinjamkan kepada anggota dewan adalah Rp 18.645.000,” katanya.
Selain laptop, Raden juga mengungkapkan, bahwa di ruangan Wakil Ketua II DPRD Kota Pasuruan masih ada dua unit televisi berukuran 70 inch dan 40 inch serta satu unit printer yang belum dikembalikan.
“Di ruangan Wakil Ketua II ada beberapa yang belum lengkap,” katanya.
Sekwan berharap seluruh anggota dewan dapat kooperatif dalam mengembalikan aset dinas.
“Kami berharap seluruh anggota dewan dapat bertanggung jawab dan segera mengembalikan aset milik daerah,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra