Menu

Mode Gelap
Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

Pemerintahan · 4 Sep 2024 15:54 WIB

Pemkab Lumajang Rekrut 107 CPNS, Dua Persen untuk Disabilitas


					Pemkab Lumajang Rekrut 107 CPNS, Dua Persen untuk Disabilitas Perbesar

Lumajang, – Jumlah kuota pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebanyak 107 dengan dua formasi. Bahkan ada dua persen formasi CPNS untuk penyandang disabilitas.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ahadi Apriyanto mengatakan, dua formasi yang dimaksud yakni, pegawai penyelenggara dan bidang pengendali lingkungan.

“Seperti Pegawai Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Ahli Pertama Inspektorat Daerah, kuotanya satu. Kemudian satu kuota lainnya di bidang Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata Ahadi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Rabu (4/9/24).

Sedangkan untuk formasi yang telah disediakan untuk penyandang disabilitas harus dipilih terlebih dahulu. Pasalnya, penyandang disabilitas tidak diberikan pada bidang yang membutuhkan persyaratan fisik sempurna, seperti tenaga kesehatan (nakes).

“Kalau ditempatkan di administrasi masih bisa, kalau di bidang lainnya atau pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik tidak bisa,” ungkapnya.

Untuk dua penyandang disabilitas itu, kata dia, sudah diperhitungkan dan sesuai dengan perhitungan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6/2024.

“Jadi, sudah dihitung berdasarkan dasar-dasar yang ada, dan sudah disepakati semua, diambil ke teknis semua (difabel). Meskipun di administrasi kesehatan juga tidak masuk, karena yang disepakati hanya dua formasi itu,” jelasnya.

Sementara itu, nantinya akan ada sembilan kategori difabel untuk bisa mengikuti persyaratan berlaku dalam pendaftaran CPNS 2024.

“Yang menentukan kategori difabel itu langsung dari rumah sakit, ada tingkatan, ada delapan  hingga sembilan tingkatan. Jadi, penetapannya dari rumah sakit, dan harus menampilkan bukti dari rumah sakit,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan