Pasuruan, – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan, Sonhaji, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan pada Kamis (5/9/2024).
Kehadirannya ini berkaitan dengan klarifikasi dugaan ada pernyataan sikap dari sejumlah perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam acara Silaturahmi Daerah (Silatda) Forum Desa Bersatu yang diselenggarakan di Prigen beberapa waktu lalu.
Sonhaji hadir bersama Mamat Ario Setiawan, selaku penasihat hukumnya. Mamat menjelaskan, kliennya telah menjalani proses pemeriksaan dan menjawab 28 pertanyaan dari Bawaslu.
“Alhamdulillah, proses klarifikasi berjalan lancar. Klien kami menjawab semua yang ia ketahui, namun untuk hal-hal seperti pendanaan dan penyelenggaraan acara, klien kami tidak mengetahuinya karena dia hanya sebagai tamu undangan,” ujar Mamat.
Mamat juga mengungkapkan, kebingungannya atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan, mengingat belum ada pasangan calon resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami bingung, karena belum ada pasangan calon yang ditetapkan KPU. Namun demikian, kami tetap menghormati proses ini dan telah menjelaskan semuanya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, menegaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran terkait ketidaknetralan perangkat desa dalam Pilkada.
“Kami harus melakukan klarifikasi untuk mencari kebenaran dari dugaan pelanggaran ini. Hasil dari klarifikasi ini akan kami kaji lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Arie. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra