Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Politik · 10 Sep 2024 17:32 WIB

Bawaslu Serahkan Pelanggaran Kades dan Perangkat Desa kepada Pj Bupati


					Bawaslu serahkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol. Perbesar

Bawaslu serahkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol.

Pasuruan, – Penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pasuruan telah tuntas. Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol, Selasa (10/9/ 2024).

Rekomendasi yang disampaikan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas. Kasus pertama melibatkan kehadiran M. Rusdi Sutejo, salah satu bakal calon bupati, dalam acara Silatda PPDI di Prigen.

Kasus kedua terkait adanya perjanjian kontrak politik antara PPDI dengan Rusdi. Sementara itu, kasus ketiga menyangkut keterlibatan perangkat desa saat pasangan calon Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori mendaftarkan diri ke KPU.

“Kami sudah serahkan rekomendasi kepada Pj Bupati Pasuruan, yang selanjutnya berwenang menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Zahid, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Selain kepada Pj Bupati, rekomendasi tersebut juga telah dikirimkan kepada Mendagri RI, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, serta Pj Gubernur Jawa Timur. Menurut Zahid, pelanggaran yang dilakukan dinilai masih tergolong ringan.

“Sanksi akan lebih berat jika pelanggaran terjadi setelah penetapan calon resmi,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengatakan, proses penanganan ketiga kasus ini selesai setelah dilakukan klarifikasi dan kajian hukum oleh Bawaslu. Dengan dasar itu, Bawaslu mengajukan rekomendasi pemberian sanksi kepada para pihak yang dianggap melanggar.

Menurutnya, pelanggaran netralitas yang terjadi sebelum penetapan calon memiliki penanganan khusus. Hal ini mengacu pada surat edaran Bawaslu Nomor 92/2024 yang mengatur tentang penanganan pelanggaran netralitas bagi kepala desa dan perangkat desa.

“Sebelum ada penetapan calon, ada prosedur yang kami ikuti sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu RI,” jelas Arie.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, yang telah menerima rekomendasi tersebut menyatakan, akan segera melaporkannya kepada pimpinan.

“Kami segera sampaikan kepada pimpinan,” kata Eddy. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PPK Gading Disebut-sebut Arahkan Dukungan ke Salah Satu Paslon, KPU Beri Respon Begini

18 September 2024 - 11:50 WIB

Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Terbentuk, Gerindra Utus Pendatang Baru

16 September 2024 - 22:26 WIB

Bacawagub Jatim Gus Hans Blusukan di Pasuruan, Perkuat Dukungan di ‘Jalur Hijau’

16 September 2024 - 20:47 WIB

Miliki 11 Ribu Suara, PKS Kota Probolinggo Optimis Bisa Menangkan Habib Hadi – Zainal Arifin

16 September 2024 - 18:08 WIB

Konsolidasi Pemenangan Pilkada, Plt. Ketum PPP Mardiono Wajibkan Kadernya Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

12 September 2024 - 18:58 WIB

Tak Akan Tergiur Politik Uang, Guru Madin Deklarasi, Siap Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Tanpa Pamrih

10 September 2024 - 15:25 WIB

Dua Bapaslon Bupati – Wakil Probolinggo Kompak Perbaiki Dokumen Pendaftaran

9 September 2024 - 18:00 WIB

Cak Thoriq Diperiksa Polda, KPU Nilai Tak Pengaruhi Proses Pilkada

8 September 2024 - 12:58 WIB

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu

7 September 2024 - 19:48 WIB

Trending di Politik