Pasuruan, – Penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pasuruan telah tuntas. Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol, Selasa (10/9/ 2024).
Rekomendasi yang disampaikan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas. Kasus pertama melibatkan kehadiran M. Rusdi Sutejo, salah satu bakal calon bupati, dalam acara Silatda PPDI di Prigen.
Kasus kedua terkait adanya perjanjian kontrak politik antara PPDI dengan Rusdi. Sementara itu, kasus ketiga menyangkut keterlibatan perangkat desa saat pasangan calon Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori mendaftarkan diri ke KPU.
“Kami sudah serahkan rekomendasi kepada Pj Bupati Pasuruan, yang selanjutnya berwenang menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Zahid, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Selain kepada Pj Bupati, rekomendasi tersebut juga telah dikirimkan kepada Mendagri RI, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, serta Pj Gubernur Jawa Timur. Menurut Zahid, pelanggaran yang dilakukan dinilai masih tergolong ringan.
“Sanksi akan lebih berat jika pelanggaran terjadi setelah penetapan calon resmi,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengatakan, proses penanganan ketiga kasus ini selesai setelah dilakukan klarifikasi dan kajian hukum oleh Bawaslu. Dengan dasar itu, Bawaslu mengajukan rekomendasi pemberian sanksi kepada para pihak yang dianggap melanggar.
Menurutnya, pelanggaran netralitas yang terjadi sebelum penetapan calon memiliki penanganan khusus. Hal ini mengacu pada surat edaran Bawaslu Nomor 92/2024 yang mengatur tentang penanganan pelanggaran netralitas bagi kepala desa dan perangkat desa.
“Sebelum ada penetapan calon, ada prosedur yang kami ikuti sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu RI,” jelas Arie.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, yang telah menerima rekomendasi tersebut menyatakan, akan segera melaporkannya kepada pimpinan.
“Kami segera sampaikan kepada pimpinan,” kata Eddy. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra