Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2024 15:40 WIB

Pria di Nguling Bacok Paman hingga Tewas


					Foto tersangka saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota.
Perbesar

Foto tersangka saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Seorang pria berinisial N (42) warga Dusun Pering, Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, tewas akibat luka bacok yang dilakukan keponakannya sendiri.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang terletak di Dusun Pering, Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Menurut informasi yang diperoleh, korban datang ke rumah pelaku, MB (32), dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru. Korban menanyakan keberadaan adik pelaku dan berkata akan memukulnya.

MB, yang tidak mengetahui alasan perselisihan antara korban dan adiknya marah dan mempersilakan untuk memukul adiknya.

“Dia mau memukul adik saya, saya bilang pukul saja,” kata tersangka MB kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Korban kemudian meminta pelaku untuk mengeluarkan celurit. Pelaku yang merasa terprovokasi, segera mengambil senjata tajam jenis celurit dari dapur rumahnya. Sementara itu, korban juga mengambil senjata tajam dari sepeda motornya.

Saat korban mengambil sajam, pelaku kemudian melakukan satu kali sabetan yang mengenai perut atas sebelah kiri korban. Akibat luka sabetan tersebut, korban meninggal dunia.

“Dia nantang carok, saya ambil celurit di dapur. Saya bacok satu kali,” kata MB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB polisi mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif dari malam hingga pagi ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dijelaskan memang sudah ada masalah antara korban dan tersangka, termasuk keluhan korban terkait uang yang dikirim kepada korban ketika tersangka bekerja di Malaysia. Dan ketika ditanya masalah uang, korban selalu marah-marah.

“Terakhir kemarin korban mau memukul adik korban sehingga terjadi cekcok hingga akhirnya terjadi pembacokan,” ujar Choirul.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana pembunuhan atau dugaan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan matinya orang

“Ancaman hukuman 15 tahun atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Choirul. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal