Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Hukum & Kriminal · 17 Sep 2024 16:07 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV


					Satreskrim Polres Pasuruan saat merilis kasus pencurian mesin penggilingan es tebu.
Perbesar

Satreskrim Polres Pasuruan saat merilis kasus pencurian mesin penggilingan es tebu.

Pasuruan, – Dua pelaku pencurian mesin penggilingan es tebu beserta dengan gerobaknya di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap oleh tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Kedua pelaku, berinisial SH (34) dan AA (29), tertangkap setelah aksi mereka terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berkat viral nya rekaman CCTV di media sosial, pihak kepolisian dengan segera menindaklanjuti untuk mengungkap identitas para pelaku.

“Setelah melihat postingan tersebut, tim kami segera menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan rekaman CCTV, kami mendapatkan informasi identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Choirul saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/9/2024).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap SH di rumahnya di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Selang 30 menit kemudian, AA juga ditangkap di rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan.

“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga menyita sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SH dan AA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, gerobak es tebu yang dicuri telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keduanya kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Choirul.  (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres

19 September 2024 - 21:25 WIB

Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR

19 September 2024 - 19:08 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember

19 September 2024 - 17:50 WIB

Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

19 September 2024 - 15:26 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan

18 September 2024 - 18:49 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu

18 September 2024 - 14:30 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron

17 September 2024 - 18:10 WIB

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Semeru, Puluhan Motor Diangkut Aparat Polres Probolinggo Kota

15 September 2024 - 22:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal