Menu

Mode Gelap
Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

Ekonomi · 17 Sep 2024 18:31 WIB

Petani di Pasrujambe Lumajang Minta Saluran Irigasi


					Salah satu saluran irigasi di Lumajang (Foto: Istimewa).
Perbesar

Salah satu saluran irigasi di Lumajang (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Musim kemarau ini menjadi tantangan bagi petani di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Mereka mengeluhkan tidak adanya saluran irigasi untuk memenuhi kebutuhan lahan pertaniannya.

Akibatnya, sejak enam tahun lalu, pendapatan petani Desa karanganom berkurang.

Yulianto, Ketua Poktan Harapan 1 Desa Karanganom mengatakan, baru-baru ini lahan pertanian diserang hama tikus. Meski begitu, serangan hama tikus memang sedang mewabah.

“Namun saat berbicara soal keluhan irigasi, kami sudah laporkan ke pihak desa, kata desa itu haknya Dinas PUTR, sedangkan saat mengajukan ke Dinas PUTR, katanya itu haknya Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air, Red.),” kata Yuli saat ditemui, Selasa (17/9/24).

Di samping itu, pada 2018 lalu, pemerintah pusat mewajibkan Dana Desa (DD) dialokasikan 20 persen untuk ketahanan pangan.

Hal ini diatur dalam Permenkeu RI Nomor 146 Tahun 2023. Sesuai pasal 16 ayat 2, huruf b, 20 persen itu angka minimal yang wajib di ploting setiap desa untuk ketahanan pangan dan hewani.

“Pada tahun 2018 yang lalu, saya dengar kabar Kementan mendapat anggaran 20 persen, tapi nyatanya anggaran 20 persen itu ke mana,” katanya.

“Kalau anggaran 20 persen itu keluar, mungkin Poktan bisa memperbaiki dengan sendirinya, itupun kalau desa tidak berani untuk memperbaikinya,” tambahnya.

Kata dia, dirinya berhak untuk menuntut keperluan pertanian, pasalnya kebutuhan air bagi petani itu, sangat vital.

“Kami sebagai petani, berhak menuntut pasokan air irigasi di Desa Karanganom,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Humas  SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Joko Kemin menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan kelompok Hippa dan petani  perihal status kewenangan saluran tersier.

Dikatakan yang mempunyai kewenangan pengelolaan adalah Kelompok Hippa dan Dinas PUTR sebagai Pendamping dan Pembina Kelompok Hippa.

“Perihal usulan kerusakan pada saluran irigasi tersebut sudah kami survei dan masukkan ke dalam List Usulan Rencana Kegiatan Rutin di tahun 2025,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

UMP/UMK Tahun 2025, DPC K-SPSI Usul UMK Kota Probolinggo Naik 8-10 Persen

13 November 2024 - 11:51 WIB

Bangkitkan Ekosistem Ekonomi Daerah, Polinema dan Kadin Akan Dorong SDM Lumajang

12 November 2024 - 14:31 WIB

Petani Kota Probolinggo Sukses Tanam Kubis di Dataran Rendah

9 November 2024 - 17:42 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi di Lumajang Dipastikan Aman pada Tahun 2024

7 November 2024 - 10:28 WIB

Pertanian Lumajang Sumbang 32 Persen PDRB

6 November 2024 - 14:19 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani Probolinggo Harap Pemerintah Turun Tangan

1 November 2024 - 22:17 WIB

Lahan Tembakau di Lumajang Membengkak Jadi 1.220 Hektare

31 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Modal Rp500 Ribu, Pembudidaya Kepiting Tambak Khas Pesisir Probolinggo Tembus Pasar Taiwan

30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Biaya Retribusi Pelaku Usaha di Lumajang Dibebaskan

21 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Trending di Ekonomi