Probolinggo,- Sunardi (71), warga Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam di penjara setelah menganiaya menantunya sendiri Selasa (17/09/24) siang.
Penganiayaan ini dipicu lantaran istri pelaku atau ibu mertua korban, pergi dari rumah dan diantar oleh korban. Hal itu menyulitkan emosi pria lanjut usia (lansia) itu.
Kapolsek Kuripan, Iptu Hartawan mengatakan penganiyaan berawal saat istri pelaku Suarni, cekcok dengan Sunardi, Rabu (11/09/24) sekitar pukul 11.00 WIB.
Cek-cok itu berujung pada keputusan Suarni yang dari rumah dengan diantar oleh korban Saleh (45). Namun seminggu kemudian, Selasa (17/09/24) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menanyakan keberadaan istrinya kepada korban.
“Pelaku menanyakan keberadaan istrinya kepada korban dengan nada tinggi, dari situlah keduanya terlibat cekcok,” kata Hartawan, Rabu (18/9/23).
Saat cekcok itulah korban memukul tangan kanan pelaku yang saat itu sudah memegang clurit, yang dibalas sabetan clurit ke arah korban.
Namun saat menghindar, korban terjatuh sehingga pelaku bebas menyabetkan celurit kembali ke arah korban yang mengenai lutut sebelah kiri.
Warga yang melihat kejadian itu, kemudian melerai dan membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku tak lama kemudian diringkus polisi dan dibawa ke Mapolsek Kuripan. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.
Pengakuan pelaku, pasca Suarni meninggalkan rumah, ia sempat mencari istrinya, namun tak kunjung ketemu. Lalu mendapatkan informasi jika istrinya diantar oleh menantunya.
“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti salah satunya celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal kita jerat pasal 351 ayat 2, ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Hartawan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra