Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Hukum & Kriminal · 18 Sep 2024 18:49 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan


					Kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus (kanan) saat merilis kasus korupsi mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton sebagai Tersangka Korupsi, Rabu (18/9/2024) siang. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus (kanan) saat merilis kasus korupsi mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton sebagai Tersangka Korupsi, Rabu (18/9/2024) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Hartono (42), mantan kepala desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan dana desa (DD).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, setelah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, akhirnya setelah memberikan keterangan pada pemanggilan hari ini, Rabu (18/9/2024) ia ditetapkan sebagai tersangka.

“H ini mantan kepala desa Sidodadi. Setelah serangkaian kegiatan, tim penyidik sudah mengumpulkan minimal dua alat bukti, maka H kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Made, Rabu (18/9/2024).

Atas perbuatannya itu, Hartono dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

“Subsider pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Hartono saat menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2018-2021.

Beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di desanya berhasil disulapnya dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif.

Sedangkan realisasinya tidak dilakukan, seperti halnya pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan kegiatan lain.

“Dari kegiatan tersebut, banyak yang tidak direalisasikan secara fisik, dan SPJ nya fiktif,” ucap Andika.

Ia menjelaskan, bahwa dalam pembuatan SPJ fiktif ini tidak hanya dilakukan seorang diri oleh Hartono, namun juga ada perangkat desa yang terlibat.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BKP) RI, atas perbuatan Hartono, negara mengalami kerugian sekitar Rp 721.106.022.

Saat ini, pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman dari kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Uangnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk membayar hutang-hutang. Terus kami kembangkan untuk memastikan ada tersangka lainnya atau tidak,” Dika memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 333 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres

19 September 2024 - 21:25 WIB

Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR

19 September 2024 - 19:08 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember

19 September 2024 - 17:50 WIB

Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

19 September 2024 - 15:26 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu

18 September 2024 - 14:30 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron

17 September 2024 - 18:10 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV

17 September 2024 - 16:07 WIB

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Semeru, Puluhan Motor Diangkut Aparat Polres Probolinggo Kota

15 September 2024 - 22:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal