Probolinggo,- Kendaraan transportasi umum dinilai menjadi salah satu sarana yang efektif untuk ajang promosi, tak terkecuali sosialisasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) berupa Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun kini, pemasangan APK pada kendaraan angkutan umum di Kota Probolinggo dilarang. Sebab adanya APK yang menempel pada angkutan umum dinilai dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Daroji.
Ia menyebut, memasangkan iklan produk maupun APK pada transportasi umum membahayakan sehingga harus dilarang
Larangan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek.
“Jika merujuk pada peraturan, kendaraan bagian depan, belakang ataupun pinggir boleh diberi stiker namun hanya sepertiga luasnya saja, dan tidak boleh ditutup full,” kata, Kamis (19/9/24).
Menjelang masa kampanye Pilkada Serentak 2024, beberapa kendaraan umum di Kota Probolinggo, khusunya angkutan kota (angkot) terlihat sudah memasang gambar pasangan Bacakada.
Dishub Kota Probolinggo, menurut Daroji, telah berkirim surat ke Organda Kota Probolinggo dan Asosiasi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) terkait imbauan pemasangan APK Pilkada.
“Selain itu, kita (Dishub) juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Probolinggo terkait penertiban tersebut,” imbuh dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengaku, belum ada aturan terkait penertiban tersebut dari Bawaslu RI sehingga pihaknya belum bisa bertindak.
“Jadi saat ini belum ada aturannya, sehingga kami (Bawaslu Kota Probolinggo, red) belum bisa bertindak,” aku Johan. (*)
Editor : Mohamad S
Publisher : Keyra