Lumajang, – Awalnya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang tidak mengetahui keberadaan ladang ganja di kawasan wisata tersebut.
Untuk diketahui, di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), setidaknya pihak Polres Lumajang mengamankan 365 pohon dengan ketinggian sekitar 30 – 150 Cm.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga kuat pemilik sekaligus penanam tanaman ganja tersebut, yakni Ngatoyo (51) dan Bambang (32) keduanya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Wardi warga Desa Argosari mengaku, temuan tanaman terlarang itu mengagetkan warga sekitar. Pada waktu penggerebekan kemarin, kebanyakan masyarakat tidak mengetahuinya.
“Tahu-tahu sudah masuk TV. Selama ini saya selaku warga Desa Argosari memang tidak pernah melihat adanya pohon terlarang itu,” katanya, Jumat (20/9/24).
Senada dengan Wardi, Tohari warga Desa setempat mengaku, heran. Sebab, baru mengetahui adanya ladang ganja di kawasan perbukitan ini.
Kata dia, meski dirinya setiap harinya bergelut sebagai petani bawang, belum pernah melihat tanaman ganja tersebut.
“Baru kemarin malam saya tahu, tahunya lihat di TV, dan berita online seputar Lumajang,” katanya singkat.
Sebagai tambahan informasi, tim gabungan dari Satnarkoba, Satreskrim dan Sat Samapta Polres Lumajang, menggerebek ladang ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ( TNBTS), Resort Pengelolaan Taman Nasional Senduro, Desa Argosari Kecamatan Senduro, Lumajang, Rabu (18/9/2024).
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma’arif ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tanaman ganja sebanyak 365 pohon yang beberapa di antaranya sudah siap panen dari tiga lokasi berbeda. Bahkan, tanaman terlarang itu sudah memasuki masa panen, di mana per dua kilogramnya dijual dengan harga Rp4 juta. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra