Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2024 12:08 WIB

Budidaya Ganja di Lumajang, Polisi Ringkus 4 Orang, Perannya sebagai Penanam


					SISIR: Aparat kepolisian menunjukkan pohon ganja yang kembali ditemukan di kawasan TNBTS sisi Senduro, Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

SISIR: Aparat kepolisian menunjukkan pohon ganja yang kembali ditemukan di kawasan TNBTS sisi Senduro, Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polisi terus mendalami budidaya ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga dalang penanaman tanaman terlarang itu.

Selain menciduk 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memusnahkan 48 ribu batang pohon ganja yang berasal dari 40 titik di kawasan TNBTS Senduro.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menyebut, 3 orang yang diringkus seluruhnya berperan sebagai penanam.

“Tersangka yang diamankan sudah empat orang, semua berperan sebagai penanam,” kata Da Costa, Senin (23/9/24).

Sementara untuk dalang dari kasus ganja tersebut, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan 4 tersangka yang telah ditangkap.

“Otak utama masih kita dalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, semua pelaku dan dalangnya bisa terungkap semua,” ungkap dia.

Disamping itu, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Argosari karena sudah banyak membantu melakukan penyisiran lahan di kawasan perbukitan.

“Kita juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang luar biasa membantu polri untuk menemukan ladang ganja ini,” pungkas Da Costa.

Sekedar informasi, ungkap kasus budidaya ganja di kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Desa Argosari, Kecamatan Senduro, bermula pada Rabu (18/9/2024) lalu.

Saat itu, polisi dibantu warga menemukan tiga ladang ganja yang berisi ratusan tanaman. Pasca temuan itu, polisi lantas melakukan pengembangan penyelidikan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal