Probolinggo,- Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Probolinggo dipastikan hanya diikuti oleh dua Pasangan Calon (Paslon).
Keduanya paslon tersebut adalah Zulmi Noor Hasani – Abd. Rasit (Z-R) dengan nomor urut 1, dan dr. Mohammad Haris – Fahmi AHZ (GH-RF), yang menggunakan nomor urut 2.
Namun, hingga H-1 dari masa kampanye, kedua pasangan calon ini belum ada yang mengirimkan data dan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Padahal, H-1 dari masa kampanye merupakan batas akhir LADK dikirimkan. Hingga berita ini ditulis, Selasa (24/9)24) pukul 16.30 WIB, LADK tak kunjung disetorkan.
“Hari ini, Selasa tanggal 24 September merupakan hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB nanti malam. Namun, hingga pukul 16.00 WIB belum ada yang menyetor,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Arifin.
Komisioner yang menggawangi Divisi Teknis tersebut menjelaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan kedua Paslon tidak menyetorkan LADK, maka pasangan calon akan mendapatkan sanksi.
“Sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 14 tepatnya di pasal pasal 75, sanksinya adalah peringatan tertulis,” ujar dia.
Dari sanksi peringatan tersebut, pasangan calon kemudian diberi kesempatan untuk menyetorkan LADK selama tujuh hari ke depan. Namun jika hal ini kembali tidak diindahkan, maka akan ada sanksi yang lebih berat.
“Jika dalam tujuh hari itu belum juga disetorkan LADK-nya, maka sanksi sudah berupa larangan untuk menggelar kampanye,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra