Surabaya,- Pj. Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo.
SK bernomor 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 itu diserahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 7 orang Pj Bupati daerah lainnya beserta pengukuhan Pj. Bupati/Walikota di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (24/9/2024) siang.
Sesuai SK tersebut, jabatan Ugas Irwanto sebagai Pj. Bupati Probolinggo diperpanjang hingga pelantikan Bupati Probolinggo terpilih hasil Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang, maksimal satu tahun sejak surat diterbitkan.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono kepada seluruh Pj Bupati yang telah diperpanjang berpesan, agar senantiasa memastikan proses pemerintahan, perencanaan dan penganggaran di daerah masing-masing tetap berjalan lancar.
“Selain itu tugas utama di tahun politik ini adalah tetap menjaga keamanan dan situasi politik yang kondusif. Kami yakin bapak ibu sekalian mampu melaksanakan itu semua, sampai saatnya nanti terpilih kepala daerah masing-masing yang terbaik dan amanah,” kata Adhy.
Memperhatikan arahan Pj. Gubernur Jawa Timur tersebut, Pj. Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menyebut, salah satu tugas besar bagi seluruh Pj Bupati adalah mengawal suksesi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Selain membantu mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu, juga untuk memastikan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar tetap netral.
Ke depan, Ugas berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dalam situasi Pilkada dengan cara saling menghormati perbedaan pilihan, tidak saling menjatuhkan dan hindari ujaran kebencian.
“Terimakasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo selama ini dan mari kita sama-sama menjaga situasi Kabupaten Probolinggo yang terkenal santun, silaturahmi yang kuat dan rukun ini tetap terjaga,” imbau Ugas.
Sekedar informasi, pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 nanti adalah 30 hari setelah hasil penetapan oleh KPU.
Adapun penetapan pasangan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2024. Sementara pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih direncanakan digelar akhir Januari atau awal Februari 2025. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra