Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 25 Sep 2024 15:20 WIB

Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, ini Larangan yang Berlaku di Kota Probolinggo


					PALSON: Empat Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Probolinggo yang akan berkompetisi di Pilkada Serentak Tahun 2024. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

PALSON: Empat Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Probolinggo yang akan berkompetisi di Pilkada Serentak Tahun 2024. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Hari ini Rabu (25/09/24), merupakan hari pertama dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024, termasuk oleh 4 pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Probolinggo.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terdapat larangan dalam pelaksanaan kampanye, salah satunya pemasangan APK di lokasi tertentu.

Adapun beberapa larangan saat kampanye diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, BAB VIII pada pasal 57 hingga pasal 66.

Larangan tersebut diantaranya, dilarang berkampanye di lembaga tempat tertentu, serta dilarang berkampanye yang menggunakan fasilitas negara.

“Jadi untuk aturan larangan titik lokasi kampanye, serta pemasangan APK tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin, namun yang menjadi dasar kami dalam penentuan titik lokasi kampanye yakni Peraturan daerah (Perda), dan Peraturan Wali Kota (Perwali),” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal.

Adapun lokasi – lokasi yang dilarang untuk memasang APK sesuai Perwali Kota Probolinggo nomor 149 tahun 2020, diantaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalam Panglima Sudirman, Aloon – Aloon Kota Probolinggo, Bundaran Gladak Serang, TWSL, seluruh tempat ibadah, dan area perkantoran pemerintah.

Kemudian, secara spesifik, larangan pemasangan APK yakni di Kawasan Perempatan Brak, Kawasan Cagar Budaya Menara Air Randu Pangger, hingga kawasan ruang – ruang milik jalan.

“Terlebih APK yang terpasang di fasilitas umum, salah satunya tiang listrik, dan di persimpangan gang, kemudian untuk pelaporan ke KPU, hanya yang berkaitan dengan kampanye, yakni tim pelaksana kampanye, hingga EO yang menangani kampanye,” imbuh Faisal.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengingatkan kepada seluruh paslon dan timnya untuk patuh pada aturan kampanye yang telah ditetapkan.

“Jadi untuk paslon dan para tim agar mematuhi dan menjalankan PKPU,” imbau Johan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik