Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Politik · 25 Sep 2024 15:20 WIB

Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, ini Larangan yang Berlaku di Kota Probolinggo


					PALSON: Empat Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Probolinggo yang akan berkompetisi di Pilkada Serentak Tahun 2024. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

PALSON: Empat Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Probolinggo yang akan berkompetisi di Pilkada Serentak Tahun 2024. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Hari ini Rabu (25/09/24), merupakan hari pertama dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024, termasuk oleh 4 pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Probolinggo.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terdapat larangan dalam pelaksanaan kampanye, salah satunya pemasangan APK di lokasi tertentu.

Adapun beberapa larangan saat kampanye diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, BAB VIII pada pasal 57 hingga pasal 66.

Larangan tersebut diantaranya, dilarang berkampanye di lembaga tempat tertentu, serta dilarang berkampanye yang menggunakan fasilitas negara.

“Jadi untuk aturan larangan titik lokasi kampanye, serta pemasangan APK tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin, namun yang menjadi dasar kami dalam penentuan titik lokasi kampanye yakni Peraturan daerah (Perda), dan Peraturan Wali Kota (Perwali),” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal.

Adapun lokasi – lokasi yang dilarang untuk memasang APK sesuai Perwali Kota Probolinggo nomor 149 tahun 2020, diantaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalam Panglima Sudirman, Aloon – Aloon Kota Probolinggo, Bundaran Gladak Serang, TWSL, seluruh tempat ibadah, dan area perkantoran pemerintah.

Kemudian, secara spesifik, larangan pemasangan APK yakni di Kawasan Perempatan Brak, Kawasan Cagar Budaya Menara Air Randu Pangger, hingga kawasan ruang – ruang milik jalan.

“Terlebih APK yang terpasang di fasilitas umum, salah satunya tiang listrik, dan di persimpangan gang, kemudian untuk pelaporan ke KPU, hanya yang berkaitan dengan kampanye, yakni tim pelaksana kampanye, hingga EO yang menangani kampanye,” imbuh Faisal.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengingatkan kepada seluruh paslon dan timnya untuk patuh pada aturan kampanye yang telah ditetapkan.

“Jadi untuk paslon dan para tim agar mematuhi dan menjalankan PKPU,” imbau Johan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik