Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau, 16 Desa di Kabupaten Probolinggo Krisis Air Bersih Gunakan KTP Palsu, Spesialis Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Jajal Adrenalin, Naik Jip Susuri Jalur Mata Air Gunung Semeru Pasutri di Lumajang Terbakar, Istri Meninggal Bikin Bangga! Atlet Kota Probolinggo Sumbang 9 Medali dalam Ajang PON ke-21 Sah! Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Dilantik

Hukum & Kriminal · 25 Sep 2024 21:59 WIB

Terlibat Pembacokan, Anggota Gengster ‘Raja Kasus’ Kembali Diringkus Polisi


					BRUTAL: Total 7 anggota gengster Raja Kasus diringkus Polres Probolinggo Kota usai terlibat pembacokan terhadap 9 orang warga. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

BRUTAL: Total 7 anggota gengster Raja Kasus diringkus Polres Probolinggo Kota usai terlibat pembacokan terhadap 9 orang warga. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap 9 orang warga oleh gengster Raja Kasus (RJK), terus didalami anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota.

Setelah menciduk 4 pelaku beberapa waktu lalu, aparat kembali mengamankan 3 orang pria, yang diyakini ikut terlibat dalam aksi brutal itu.

Tiga pria tersebut adalah Achmad Bayu Juliantoro (20) warga Kelurahan Wonoasih; dan Achmad Juanidi (18), warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Satu pelaku lain tercatat atas nama Muhammad Ridwan (20), warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

“Jadi geng motor RJK ini melakukan pembacokan terhadap 9 korban karena dendam lama, dimana korban yang tergabung dalam gengster ‘Remaja Sadis’ membakar baju gengster RJK,” ujar Wakapolres Probolinggo Kota saat rilis kasus, Kompol Mukhamad Lutfi, Rabu (25/9/24).

Dijelaskan Lutfi, pembacokan ini terjadi pada Sabtu malam (7/09/24). Saat itu, para pelaku yang sedang pesta miras di Bundaran Gladser, melihat 9 korban melintas di jalan.

Dendam lama memicu gengster RJK untuk mengejar para korban. Setelah terlibat aksi kejar-kejaran, korban berhasil di hadang di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

Setelah berhasil diberhentikan, pelaku kemudian menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban, hingga 9 korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Setelah puas lantaran berhasil melampiaskan dendamnya, para pelaku kemudian kabur meninggalkan korban yang menyerang kesakitan dan berlumuran darah.

Setelah kejadian, petugas kepolisian mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap ke 7 pelaku. Para pelaku berhasil ditangkap diberbagai tempat, mulai dari kediaman, hingga tempat tongkrongannya.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 motor, 4 celurit dan beberapa barang lain. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh Lutfi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gunakan KTP Palsu, Spesialis Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

27 September 2024 - 13:41 WIB

Selama 12 Hari, Polisi Gulung 13 Budak Sabu di Kota Probolinggo

26 September 2024 - 17:49 WIB

Motor PNS Raib di Kantor Kelurahan Kareng Lor Kota Probolinggo, Pelaku Terekam CCTV

24 September 2024 - 16:36 WIB

Sigap! Karyawan Toko Gagalkan Pencurian Motor di Siang Bolong

24 September 2024 - 15:31 WIB

Budidaya Ganja di Lumajang, Polisi Ringkus 4 Orang, Perannya sebagai Penanam

24 September 2024 - 12:08 WIB

Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti dari 55 Perkara Inkracht

23 September 2024 - 15:17 WIB

Gagal Gasak Motor, Residivis asal Lumajang Babak Belur di Dringu Probolinggo

22 September 2024 - 05:09 WIB

Terlibat Pembacokan, 4 Anggota Geng Motor ‘Raja Kasus’ Diringkus Polres Probolinggo Kota

21 September 2024 - 11:00 WIB

Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres

19 September 2024 - 21:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal