Pasuruan, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9/2024) siang.
Penyerahan sertipikat tersebut terdiri dari 48 sertipikat hak milik berupa rumah dan tanah kebun, serta empat sertipikat tanah wakaf untuk musala. Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Pasuruan, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan, serta jajaran Forkopimda setempat.
Pantauan di lokasi, setibanya di Desa Ranggeh, AHY terlebih dahulu menyempatkan diri sowan ke salah satu tokoh agama di Pasuruan yaitu, Habib Taufik sekaligus menyerahkan sertipikat hak milik untuk yayasan.
Selain itu, di sana, AHY menyerahkan empat sertipikat wakaf untuk musala kepada pengurus, termasuk musala yang sudah berdiri sejak 1912 di Desa Ranggeh. Setelah itu, AHY melanjutkan dengan penyerahan sertipikat kepada warga.
Kepada wartawan, AHY menegaskan, penyerahan sertipikat ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Alhamdulillah, kita berbahagia hari ini bisa menyapa masyarakat secara langsung, khususnya di Desa Ranggeh. Tadi, saya secara langsung menyerahkan sertifikat hak milik, dan tentunya ini adalah sesuatu yang patut disyukuri, karena masyarakat akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar AHY.
Lebih lanjut, AHY juga menyoroti manfaat ekonomi dari sertipikat tanah yang dimiliki masyarakat.
“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. Saya menghimbau agar jika sertipikat ini digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha, harus dengan tujuan menambah produktivitas. Jangan sampai digunakan secara konsumtif yang justru bisa memberatkan,” tambahnya.
Di samping itu, AHY mengingatkan, pentingnya menjaga aset untuk menghindari potensi sengketa tanah yang sering terjadi di tengah masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya sertipikat ini, penyerobotan dan tumpang tindih tanah dapat dihindari,” jelasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra