Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 26 Sep 2024 15:58 WIB

AHY Serahkan 52 Sertipikat Tanah Elektronik kepada Warga Pasuruan


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik di Pasuruan. Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik di Pasuruan.

Pasuruan, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9/2024) siang.

Penyerahan sertipikat tersebut terdiri dari 48 sertipikat hak milik berupa rumah dan tanah kebun, serta empat sertipikat tanah wakaf untuk musala. Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Pasuruan, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan, serta jajaran Forkopimda setempat.

Pantauan di lokasi, setibanya di Desa Ranggeh, AHY terlebih dahulu menyempatkan diri sowan ke salah satu tokoh agama di Pasuruan yaitu, Habib Taufik sekaligus menyerahkan sertipikat hak milik untuk yayasan.

Selain itu, di sana, AHY menyerahkan empat sertipikat wakaf untuk musala kepada pengurus, termasuk musala yang sudah berdiri sejak 1912 di Desa Ranggeh. Setelah itu, AHY melanjutkan dengan penyerahan sertipikat kepada warga.

Kepada wartawan, AHY menegaskan, penyerahan sertipikat ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Alhamdulillah, kita berbahagia hari ini bisa menyapa masyarakat secara langsung, khususnya di Desa Ranggeh. Tadi, saya secara langsung menyerahkan sertifikat hak milik, dan tentunya ini adalah sesuatu yang patut disyukuri, karena masyarakat akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar AHY.

Lebih lanjut, AHY juga menyoroti manfaat ekonomi dari sertipikat tanah yang dimiliki masyarakat.

“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. Saya menghimbau agar jika sertipikat ini digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha, harus dengan tujuan menambah produktivitas. Jangan sampai digunakan secara konsumtif yang justru bisa memberatkan,” tambahnya.

Di samping itu, AHY mengingatkan, pentingnya menjaga aset untuk menghindari potensi sengketa tanah yang sering terjadi di tengah masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya sertipikat ini, penyerobotan dan tumpang tindih tanah dapat dihindari,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan