Probolinggo,- Aparat Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo membekuk belasan tersangka dari 10 kasus narkotika jenis sabu-sabu, yang diringkus selama 12 hari terakhir.
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mukhamad Lutfi mengatakan, total ada 13 tersangka kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap. Selain pemakai, para tersangka juga terlibat dalam pengedaran.
“Tersangka ini kita tangkap di berbagai lokasi di Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berasap dari berbagai kalangan pekerjaan, salah satunya sopir,” kata Lutfi saat rilis, Rabu (25/09/24), di Mapolres Probolinggo Kota.
Dari tangan ke 13 tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti mulai dari sabu dengan total berat 5,03 gram, satu set alat hisap shabu, 4 timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, 12 ponsel dan uang tunai Rp. 1,1 juta.
Menurut Lutfi, antara satu tersangka dengan tersangka lain tidak ada keterkaitan, atau bukan mata rantai jaringan. Para tersangka yang ditangkap, rata-rata sudah dewasa.
Atas perbuatannya, 13 tersangka kini di tahan di sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Mereka akan dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba serta pasal 112 dan 114.
“Ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar,” Lutfi memungkasi. (*)
Editor : Mohamad S
Publisher : Keyra