Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo), bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo gelar sosialisasi cukai, Kamis (26/9/2024) siang.
Dalam sosialisasi yang dikemas dengan talk show interaktif melalui radio Bromo FM itu, juga terdapat siaran live melalui media sosial (medsos) milik Pemkab Probolinggo.
Hadir secara langsung Kadiskominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dengan pihak KPPBC TMP C Probolinggo.
Pelaksana Pemeriksa KPPBC TMP C Probolinggo, M. Iqbal mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak memproduksi, membeli, atau memakai rokok ilegal atau non cukai.
Sebab menurutnya, rokok ilegal tidak akan membantu perkembangan daerah. Sebaliknya, justru menghambat pembangunan di daerah.
“Ketika rokok ilegal meningkat, pastinya penerimaan negara di sektor cukai akan menurun. Imbasnya adalah anggaran untuk masyarakat itu juga akan turun,” kata Iqbal.
Ia juga menyebut, bagi masyarakat yang terbukti mengedarkan rokok ilegal, akan ada sanksi yang bisa dikenakan. Tak tanggung-tanggung, sanksinya bahkan bisa berupa kurungan penjara.
“Apabila ditemukan, masyarakat menjual, mengedarkan, atau mengkonsumsi rokok ilegal akan dikenakan sanksi berupa pidana 1-5 tahun, atau bisa sanksi administrasi sejumlah 3x nilai cukai,” ujarnya.
Kadiskominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas mengatakan, sebagai kepanjangan tangan dari Pemkab Probolinggo dalam memberikan informasi, ia berharap dengan sosialisasi ini masyarakat tidak lagi berurusan dengan rokok ilegal.
“Jika rokok ilegal ini semakin banyak, tentu pendapatan akan turun. Dan pemerintah tidak bisa memberikan sesuatu yang lebih banyak ke masyarakat ketika pendapatan turun,” ujar Ulfi. (***)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra