Pasuruan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Dua pelaku, pria berinisial DS (35) asal Kecamatan Panti, Kabupaten Jember dan wanita berinisial VMW (43) asal Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang telah diamankan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari rental mobil Fical Trans Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada tanggal 22 Agustus 2024. Pelapor merasa dirugikan karena mobil yang disewakan tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.
“Pelaku awalnya menyewa mobil dengan menjaminkan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun, setelah kami lakukan pengecekan, ternyata KTP yang digunakan palsu,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (27/9/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa DS hendak membawa mobil hasil kejahatannya ke wilayah Kediri.
“Tim kami berhasil mengamankan DS di wilayah Kediri,” tambah Choirul.
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa DS tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan VMW yang berperan sebagai penyedia KTP palsu.
“Pelaku perempuan ini berhasil kami tangkap di tempat kosnya di Probolinggo,” jelas Kasatreskrim.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang merupakan hasil kejahatan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Menyikapi kasus ini, Choirul mengimbau kepada seluruh pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pengecekan identitas penyewa. Sebab, pelaku yang diamankan ini menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya.
“Oleh karena itu, penting bagi pengusaha rental mobil untuk waspada terhadap modus operandi seperti ini,” tegasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra