Probolinggo,- Politik uang atau money politic, kerap terjadi saat momentum pesta demokrasi lima tahunan, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo.
Praktik tersebut, tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pada pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati yang akan digelar 27 November mendatang.
Politik uang, bukan hanya terjadi lantaran para pihak yang ingin memenangkan salah satu pasangan calon. Hal itu bahkan sudah seperti kebiasaan yang harus diterima oleh sebagian masyarakat.
Bahkan di media sosial (medsos), banyak masyarakat yang mengkampanyekan agar memilih pasangan calon yang memberikan uang atau iming-iming materi kepada pemilihnya.
Menyikapi fenomena ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mengajak masyarakat agar menghindari praktik politik uang. Sebab, hal tersebut bisa berdampak kurungan pidana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan, sanksi terhadap perbuatan politik uang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ia melanjutkan, di dalam UU tersebut tepatnya pada ayat 1 Pasal 187A dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana.
“Iya untuk semua orang, tidak harus tim sukses. Itu pidananya paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” kata Yonki, Sabtu (28/9/2024).
Ia melanjutkan, ancaman pidana dan denda uang itu tidak hanya berlaku bagi para pemberi uang. Warga yang kedapatan menerima uang dari praktik money politic tersebut juga terancam dibui.
“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu,” imbuh dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra