Lumajang, – Sebanyak empat pelaku terlibat penanam ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Sabtu (28/9/24).
Hadir dalam acara pers rilis itu, Pj Bupati Lumajang, DPRD Lumajang, Dandim 0821, dan BNNK.
Empat orang yang dimaksud yakni, Ngatoyo (51), Bambang (32), Tono, dan Tukiyo, yang juga warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Sebelumnya, Polres Lumajang menangkap dua pelaku yang bernama Ngatoyo dan Bambang. Kedua pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dua tersangka itu, pihak kepolisian mendapati sebuah pengakuan dan melakukan tindak lanjut ke lokasi penanaman ganja di TNBTS.
“Karena sudah mendapatkan petunjuk, kami keesokan harinya langsung menuju lokasi untuk melakukan pemusnahan dengan cara mencabutnya,” kata Polres Lumajang, AKBP Muhammad Zainur Rofiq di Polres Lumajang.
Dari hasil keterangan tersangka, pihaknya juga mendapati keterangan identitas pelaku lainnya. Alhasil, selain mendapatkan tanaman ganja, polisi menangkap dua pelaku yang juga menanam pohon terlarang itu.
Bahkan, motor Yamaha dua unit, Honda Veroza satu unit, cangkul dua unit.
“Selain mendapatkan tanaman ganja, kami menangkap dua pelaku, Tomo dan Toni yang juga ikut menanam ganja,” jelasnya.
Pada saat itu, dirinya mengerahkan 100 personel pasukan Polres Lumajang untuk membasmi dan memburu dua pelaku lainnya.
“Sebanyak 100 pasukan kami terjunkan ke lapangan. Ini bukan kasus main-main, jadi harus benar-benar dimusnahkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini, sebanyak 41.152is batang ganja telah berhasil diamankan polisi dari 48 titik lokasi. Hal itu melibatkan petugas gabungan dari Ditreskoba Polda Jatim, Polres Lumajang, Koramil Senduro, TNBTS dan Satgas Keamanan Desa Argosari. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra