Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Sembahyang Hari Raya Kuningan di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo Dua Bulan Rute Diperpanjang, KA Blambangan Expres Diserbu 50 Ribu Penumpang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi Tidak Berniat Membunuh, Hanya Ingin Memberi Pelajaran PJU Kurang dan Tanpa Sekat Pembatas Jalan Picu Lakalantas di Piket Nol

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2024 19:10 WIB

Dililit Utang, PNS Brutal Aniaya Pegawai Koperasi Pemkot Pasuruan untuk Rampas Uang


					Dililit Utang, PNS Brutal Aniaya Pegawai Koperasi Pemkot Pasuruan untuk Rampas Uang Perbesar

Pasuruan, – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai bendahara di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bernama Asrul Eko Yulian Ramdani (43) ditangkap polisi. Hal itu setelah ia nekat menganiaya dua pegawai koperasi Pemerintah Kota Pasuruan, pada Kamis (26/9/2024).

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, insiden bermula ketika Asrul datang ke koperasi yang berada di Jalan Pahlawan No. 28, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dengan alasan ingin mengambil uang insentif. Pelaku kemudian meminta bantuan dua pegawai koperasi, Niken dan Yunani, yang saat itu tengah bertugas.

“Ketika korban Yunani masuk ke ruang berkas untuk mengambil uang dan kuitansi, pelaku yang sudah sembunyi di balik penyekat langsung memukulnya secara berulang kali menggunakan besi,” ungkap Junaidi, Minggu (29/9/2024).

Setelah memukul Yunani hingga jatuh, pelaku juga menyerang Niken yang mencoba menolong temannya. Akibat serangan tersebut, Niken mengalami memar di bahu kiri, sedangkan Yunani menderita luka lebih parah dengan robekan di telinga kanan, memar di lengan kiri, dan leher kanan.

Mendapat laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polres Pasuruan Kota segera menyelidiki dan menangkap Asrul di rumah mertuanya di Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya tanpa perlawanan,” tambah Junaidi.

Dalam interogasi, Asrul mengaku, aksinya dilakukan untuk merampas tas berisi uang tunai Rp10 juta milik KPRI Pemkot Pasuruan. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar utangnya yang mencapai Rp646,8 juta.

“Pelaku mengaku terlilit utang dari beberapa sumber, termasuk DUMI BKN Jakarta, Bank Jatim, dan pinjaman online,” jelas Junaidi.

Atas tindakannya, Asrul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi

4 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Tidak Berniat Membunuh, Hanya Ingin Memberi Pelajaran

4 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Pelaku Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ternyata Residivis Kasus Serupa

4 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Tersangka Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ditangkap

4 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Menikah Siri, Tersangka Penyedia Bibit Ganja di Lumajang Masih Kabur

3 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Nestapa Bocah 14 Tahun di Bantaran, Digagahi Paman hingga Berbadan Dua

2 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sopir Truk Korban Pembacokan di Jalur Pantura Meninggal Dunia

2 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Sudah Nyaris Satu Bulan, Polisi Gagal Tangkap Pelempar Batu Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib

1 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Maling Satroni Rental PS di Kota Probolinggo, 6 PS3 dan Satu Laptop Raib

30 September 2024 - 18:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal