Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 1 Okt 2024 16:47 WIB

Sebanyak 69.863 RTLH di Lumajang Terabaikan


					RTLH Lumajang capai 69.863, terabaikan (Ilustrasi). Perbesar

RTLH Lumajang capai 69.863, terabaikan (Ilustrasi).

Lumajang, – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lumajang, Hairil Diani mengatakan, jumlah penerima bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun ini terbatas, yakni sebanyak 206 unit.

Sedangkan jumlah keseluruhan RTLH di Kabupaten Lumajang sebanyak 70.069. Otomatis, masih ada 69.863 RTLH yang terbilang terabaikan.

Bagaimana tidak, puluhan ribu rumah pedesaan di Kabupaten Lumajang masih berjejer bak pemukiman kumuh.

Hairil mengatakan, ada dua mekanisme penganggaran yang dilakukan untuk sejumlah RTLH yang menjadi sasaran.

“Ada yang masuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan masuk dalam perubahan anggaran,” kata Hairil saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/24).

Meski begitu jumlah penganggaran untuk 206 kuota RTLH dipastikan akan dapat terealisasi seluruhnya hingga penghujung 2024 mendatang.

Jadi, kemungkinan yang bisa terealisasi untuk 2024 ini bisa mencapai 206 kuota. Saat ini yang sudah berjalan prosesnya ada 19 unit dari bantuan DAK karena sudah masuk RKH reguler.

Meski begitu, masih ada beberapa RTLH yang hingga saat ini belum dikerjakan. Pasalnya, ada perubahan data yang harus mengikuti alur anggaran yang ada.

“Mungkin ada juga beberapa yang belum berjalan karena datanya mengikuti perubahan anggaran, biasanya baru berjalan di akhir-akhir tahun,” jelasnya.

Untuk diketahui, bantuan yang diberikan oleh Pemkab Lumajang dilakukan melalui hibah. Baik berupa hibah langsung uang tunai yang kemudian dibangun rumah oleh sang pemilik. Atau langsung dilakukan proses bedah rumah.

“Ini bantuannya disesuaikan dengan tiga aspek penentuan RTLH. Perbaikan atap, lantai, dan dinding. Jadi intervensi bantuannya dari tiga hal itu,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, sebanyak 19 RTLH di antaranya akan mendapat alokasi bantuan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian ada 56 unit yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sisa 131 unit lainnya direncanakan untuk mengakomodasi daerah yang berpotensi menjadi wilayah kumuh. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan