Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo menegaskan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon untuk tidak dipasang di lokasi yang dinyatakan kawasan terlarang.
Larangan pemasangan APK paslon di lokasi-lokasi tertentu ini disampaikan Bawaslu Kota Probolinggo, saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tertutup di kantor Bawaslu setempat dengan KPU, Liaison Officer (LO) 4 paslon dan stakeholder terkait.
Jika merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. Diantaranya sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Bundaran Gladak Serang.
“Jadi rakor ini untuk mempertegas pemasangan APK paslon, yang selama ini, terdapat laporan secara lisan yang masuk ke kami yang pemasangannya masih terdapat di lokasi yang telah dilarang,” kata Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga.
Dalam rakor ini, juga ditegaskan pemasangan APK ini tidak boleh berdekatan dengan lembaga pendidikan, pusat perkantoran, fasilitas umum, hingga tempat ibadah, dengan jarak minimal 15 meter.
Tak hanya itu, Bawaslu Kota Probolinggo melalui Panwascam telah melakukan inventarisis APK yang melanggar di setiap kecamatan.
Nantinya, lanjut Johan, jika ada temuan APK melanggar akan di rekomendasikan ke KPU dan selanjutnya akan ditindak.
“Termasuk ada APK yang telah kita lepas namun, kembali dipasang, serta hampir APK 4 paslon ini juga pemasangannya dipaku di pohon,” papar dia.
Bawaslu Kota Probolinggo, sebut Johan, tak henti-hentinya mengimbau kepada paslon dan tim paslon agar tak memasang APK di lokasi terlarang. Bahkan, sudah dilakukan sebelum masa kampanye.
“Jadi imbauan sudah kita lakukan semenjak sebelum kampanye, termasuk pemasangan APK yang dilakukan oleh pihak ketiga, karena kita memandang bukan pihak ketiga melainkan paslon,” imbuh Johan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra