Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Politik · 3 Okt 2024 18:31 WIB

Adanya Laporan Pemasangan APK, Bawaslu Kota Probolinggo: Bukan di Tempat Terlarang


					RAKOR: Suasana rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, LO Paslon dan stakeholder terkait pemasangan APK di Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

RAKOR: Suasana rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, LO Paslon dan stakeholder terkait pemasangan APK di Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo menegaskan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon untuk tidak dipasang di lokasi yang dinyatakan kawasan terlarang.

Larangan pemasangan APK paslon di lokasi-lokasi tertentu ini disampaikan Bawaslu Kota Probolinggo, saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tertutup di kantor Bawaslu setempat dengan KPU, Liaison Officer (LO) 4 paslon dan stakeholder terkait.

Jika merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. Diantaranya sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Bundaran Gladak Serang.

“Jadi rakor ini untuk mempertegas pemasangan APK paslon, yang selama ini, terdapat laporan secara lisan yang masuk ke kami yang pemasangannya masih terdapat di lokasi yang telah dilarang,” kata Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga.

Dalam rakor ini, juga ditegaskan pemasangan APK ini tidak boleh berdekatan dengan lembaga pendidikan, pusat perkantoran, fasilitas umum, hingga tempat ibadah, dengan jarak minimal 15 meter.

Tak hanya itu, Bawaslu Kota Probolinggo melalui Panwascam telah melakukan inventarisis APK yang melanggar di setiap kecamatan.

Nantinya, lanjut Johan, jika ada temuan APK melanggar akan di rekomendasikan ke KPU dan selanjutnya akan ditindak.

“Termasuk ada APK yang telah kita lepas namun, kembali dipasang, serta hampir APK 4 paslon ini juga pemasangannya dipaku di pohon,” papar dia.

Bawaslu Kota Probolinggo, sebut Johan, tak henti-hentinya mengimbau kepada paslon dan tim paslon agar tak memasang APK di lokasi terlarang. Bahkan, sudah dilakukan sebelum masa kampanye.

“Jadi imbauan sudah kita lakukan semenjak sebelum kampanye, termasuk pemasangan APK yang dilakukan oleh pihak ketiga, karena kita memandang bukan pihak ketiga melainkan paslon,” imbuh Johan. (*)

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik