Pasuruan, – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mengingatkan, para kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Pasuruan 2024.
Menurut Rudi, meskipun setiap perangkat desa memiliki hak politik untuk memilih, mereka tidak diperbolehkan untuk memobilisasi atau mendukung salah satu pasangan calon secara terbuka.
“Kami menghormati hak politik mereka untuk memilih, namun jika sampai ada tindakan mengarahkan dukungan untuk satu pasangan calon, itu jelas melanggar aturan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Desa,” ujar Rudi, Senin (7/10/2024).
Rudi menegaskan, ia tidak ingin kejadian dugaan ketidaknetralan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) seperti yang terjadi sebelumnya terulang kembali.
Ia menekankan pentingnya peran Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Ia berharap, dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan dapat berlangsung dengan jujur dan adil.
“Kami berharap Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi, agar Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan dapat berjalan secara jujur dan adil,” ungkapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra