Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2024 17:50 WIB

Polisi Ringkus Ketua KONI Kota Probolinggo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba


					Polisi Ringkus Ketua KONI Kota Probolinggo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Perbesar

Probolinggo,- Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, menangkap Ketua Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, berinisial RJ. Ia diamankan pihak berwajib terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang di himpun PANTURA7.com, RJ ditangkap polisi di sebuah cafe di Kota Probolinggo, pada Kamis malam (10/10/24). Saat itu, RJ tengah menikmati sajian kafe bersama temannya.

Penangkapan RJ ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, yang menyebut bahwa hasil RJ ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

“Ya benar, namun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti. Untuk lebih detail penangkapannya langsung hubungi Polres Tanjung Perak,” jawabnya singkat.

Penangkapan terhadap RJ, disinyalir merupakan dari penangkapan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan periode 2014-2019 berinisial H (56) atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu-sabu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menyebut, bahwa tes urin yang dilakukan pada RJ, hasilnya positif narkoba.

“Penyidik ​​masih mendalami keterlibatannya. Urin positif narkoba dan BB (barang bukti, red) tidak ada, diduga pengguna,” jelas Suroto.

Sekedar informasi, RJ menjabat sebagai Ketua KONI Kota Probolinggo sejak tahun 2021. RJ pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur pada Pemilu 2019 lalu, namun tidak terpilih. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal