Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim jaksa menemukan indikasi penyelewengan dana bantuan pemerintah untuk program pendidikan non-formal di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. Kasus ini kini meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan, peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No. Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tertanggal 18 September 2024. Langkah ini diambil setelah pengumpulan bukti dari keterangan 33 orang saksi yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran PKBM.
“Naiknya perkara dari penyelidikan ke penyidikan ini didasari oleh bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM,” ungkap Teguh pada Selasa (15/10/2024).
Menurutnya, di Kabupaten Pasuruan, terdapat 22 lembaga PKBM yang tersebar di 16 kecamatan. Teguh menyebutkan, Hingga kini, baru satu lembaga PKBM yang diperiksa. Hasil pemeriksaan awal terhadap satu PKBM menunjukkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp800 juta.
“Setiap tahunnya, PKBM ini menerima bantuan yang berbeda sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar. Usulan diajukan melalui proposal yang mencantumkan jumlah siswa peserta kejar paket. Bantuan tersebut tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga dari provinsi dan pusat,” imbuhnya.
Teguh juga menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum bagi siapapun yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Selama saya menjabat sebagai kajari, saya berkomitmen untuk menegakkan hukum dalam hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Mereka yang melanggar akan berhadapan dengan hukum,” tutupnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra