Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2024 19:28 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan


					Press release. Perbesar

Press release.

Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim jaksa menemukan indikasi penyelewengan dana bantuan pemerintah untuk program pendidikan non-formal di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. Kasus ini kini meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan, peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No. Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tertanggal 18 September 2024. Langkah ini diambil setelah pengumpulan bukti dari keterangan 33 orang saksi yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran PKBM.

“Naiknya perkara dari penyelidikan ke penyidikan ini didasari oleh bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM,” ungkap Teguh pada Selasa (15/10/2024).

Menurutnya, di Kabupaten Pasuruan, terdapat 22 lembaga PKBM yang tersebar di 16 kecamatan. Teguh menyebutkan, Hingga kini, baru satu lembaga PKBM yang diperiksa. Hasil pemeriksaan awal terhadap satu PKBM menunjukkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp800 juta.

“Setiap tahunnya, PKBM ini menerima bantuan yang berbeda sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar. Usulan diajukan melalui proposal yang mencantumkan jumlah siswa peserta kejar paket. Bantuan tersebut tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga dari provinsi dan pusat,” imbuhnya.

Teguh juga menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum bagi siapapun yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Selama saya menjabat sebagai kajari, saya berkomitmen untuk menegakkan hukum dalam hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Mereka yang melanggar akan berhadapan dengan hukum,” tutupnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal