Lumajang, – Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyampaikan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari asas penyelenggaraan pelayanan publik, yang di dalamnya memuat unsur pengelolaan informasi.
Reformasi birokrasi yang efektif, profesional, akuntabel dan transparan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, benar dan bersih (good and clean governance) yang berbasis teknologi.
Hal itu disampaikan Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni pada acara Tahapan Akhir Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jatim melalui zoom meeting, Selasa (15/10/2024).
“Sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lumajang, pemkab melakukan berbagai upaya seperti peningkatan kualitas layanan PPID di setiap OPD, pemanfaatan SP4N Lapor, Website Lapor Lumajang dan Grup Facebook Lapor Lumajang sebagai platform pengaduan masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Pj Bupati Lumajang menganjurkan, semua instansi yang ada di desa, kecamatan, dan Pemkab Lumajang untuk selalu memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pemkab juga melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi melalui website resmi, media sosial dan platform digital lainnya,” jelasnya.
Yuyun menambahkan, salah satu desa di Lumajang, yakni Desa Kraton, Kecamatan Yosowilangun berhasil menjadi dua desa di Jawa Timur yang masuk 10 besar desa dengan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) desa terbaik se-Indonesia.
“Tentu akan menjadi prototype atau contoh bagi desa yang lain, melalui Dinas Kominfo kami akan terus memperbanyak di Lumajang untuk bisa seperti yang dilakukan oleh Desa Kraton,” ujarnya.
Zoom meeting Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 juga diikuti oleh Asisten Administrasi Sekda, Plt. Kepala Diskominfo Lumajang, Kepala BPKD Lumajang, Kepala Bappeda, Kepala DPMPTSP, Kabag. Tata Pemerintahan, Kabag. Organisasi dan Sekretaris Inspektoratat Daerah Lumajang.
Keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi dengan cepat dan tepat waktu tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemkab. Lumajang kepada masyarakat.
“Concern kami adalah bagaimana melakukan pelayanan bagi masyarakat dan apa yang telah kami lakukan harus bisa diketahui oleh masyarakat Lumajang maupun masyarakat luas,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra