Menu

Mode Gelap
Agar Tidak Dilewati Kendaraan Besar, JLT Lumajang Dilengkapi Pembatas Jalan Libur Tahun Baru 2025, 3 Ribu Wisatawan Kunjungi Bromo Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah Mayat Ditemukan di Muara Sungai Dringu, Diduga Pelajar yang Hilang Kasus PMK Kembali Merebak di Pasuruan, Pemkab Gencarkan Penanganan Gunung Semeru Kembali Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.200 Meter

Pemerintahan · 17 Okt 2024 14:00 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada


					Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Perbesar

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tengah memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi dua anggotanya, Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori. Keduanya memutuskan mundur dari jabatan karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menjelaskan, surat pengunduran diri dari Rusdi dan Shobih sudah diterima. Hal itu menjadi dasar bagi DPRD untuk memulai tahapan PAW.

Langkah awal yang diambil adalah berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan, yakni Gerindra dan PKB, untuk mengajukan nama pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setiap partai sudah menyerahkan nama calon PAW. Dari Gerindra, Febri akan menggantikan Rusdi, sementara PKB mengajukan Nur Laila sebagai pengganti Shobih. Meski demikian, kami tetap akan menunggu konfirmasi resmi dari KPU terkait peraih suara terbanyak di bawah kedua anggota tersebut,” ujar Samsul.

Samsul menegaskan, proses PAW harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah menerima nama-nama dari KPU, DPRD akan menyampaikan dokumen tersebut ke Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan untuk diteruskan ke Pj Gubernur Jawa Timur guna memperoleh Surat Keputusan (SK) pelantikan.

“Pj Bupati yang nantinya mengajukan SK Gubernur sebagai dasar pelantikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat dari sekretariat DPRD terkait permintaan nama-nama calon PAW.

“KPU segera menindaklanjuti dengan mengirimkan nama calon pengganti yang berdasarkan perolehan suara terbanyak di Pemilu 2024,” ungkap Yaqin. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tutup Tahun 2024, Anggota DPD RI Ning Lia dan Kadispora Jatim Beri Pesan Penting Begini

29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

28 Desember 2024 - 20:02 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Humas Berperan Sangat Sentral untuk Informasikan Program Pemerintah

19 Desember 2024 - 09:13 WIB

Akselerasi Program Prioritas Bakal Warnai 100 Hari Kerja Gus Haris – Ra Fahmi Pasca Dilantik

17 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 2.976 Ikut PPPK, Hanya 653 Orang Akan Diterima

17 Desember 2024 - 14:49 WIB

Bangganya Pj. Bupati Lumajang, 69 Desa Berstatus Desa Mandiri

16 Desember 2024 - 15:48 WIB

Trending di Pemerintahan