Pasuruan, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tengah memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi dua anggotanya, Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori. Keduanya memutuskan mundur dari jabatan karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menjelaskan, surat pengunduran diri dari Rusdi dan Shobih sudah diterima. Hal itu menjadi dasar bagi DPRD untuk memulai tahapan PAW.
Langkah awal yang diambil adalah berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan, yakni Gerindra dan PKB, untuk mengajukan nama pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Setiap partai sudah menyerahkan nama calon PAW. Dari Gerindra, Febri akan menggantikan Rusdi, sementara PKB mengajukan Nur Laila sebagai pengganti Shobih. Meski demikian, kami tetap akan menunggu konfirmasi resmi dari KPU terkait peraih suara terbanyak di bawah kedua anggota tersebut,” ujar Samsul.
Samsul menegaskan, proses PAW harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah menerima nama-nama dari KPU, DPRD akan menyampaikan dokumen tersebut ke Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan untuk diteruskan ke Pj Gubernur Jawa Timur guna memperoleh Surat Keputusan (SK) pelantikan.
“Pj Bupati yang nantinya mengajukan SK Gubernur sebagai dasar pelantikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat dari sekretariat DPRD terkait permintaan nama-nama calon PAW.
“KPU segera menindaklanjuti dengan mengirimkan nama calon pengganti yang berdasarkan perolehan suara terbanyak di Pemilu 2024,” ungkap Yaqin. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra