Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Sosial · 18 Okt 2024 16:44 WIB

Uji Emisi Masih Dianggap Sepele oleh Masyarakat Lumajang


					Kendaraan di Lumajang sedang diuji emisi (Foto: Istimewa).
Perbesar

Kendaraan di Lumajang sedang diuji emisi (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang meninjau sejumlah kendaraan operasional Kepala OPD di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lumajang (KIR Lumajang), Kamis (17/10/2024).

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan, evaluasi kualitas udara dilakukan dengan cara pengujian emisi. Untuk itu, setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk melakukan cek uji emisi kendaraan setiap tahunnya.

“Selama ini masih banyak yang abai.  Sebenarnya kegiatan uji emisi kendaraan agar diketahui kesehatan kendaraan dan emisi yang lebih aman untuk lingkungan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/24).

Menurutnya, kendaraan yang tidak mematuhi standar emisi dapat menyebabkan polusi udara, mengingat terdapat gas berbahaya yang keluar dari kendaraan seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), maupun nitrogren oksida (Nox).

Selanjutnya, terkait kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji emisi akan dipasangi stiker dan diberi sertifikat. Akan tetapi, bila kendaraan tidak lulus akan mendapatkan surat untuk menjalani perbaikan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang dengan Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Uji emisi kendaraan operasional merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah untuk mengurangi pencemaran udara. Selain itu, uji emisi juga bertujuan untuk memastikan, kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah.

“Ini dilakukan terutama untuk kendaraan milik pemerintah sebagai contoh. Nantinya akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Lumajang. Kalau ini dilakukan semoga kendaraan yang jalan di Lumajang layak pakai, ini juga bisa membantu kelestarian lingkungan di Lumajang,” katanya.

Adapun rangkaian pengecekan kendaraan di antaranya meliputi, lampu, pengereman, bagian bawah kendaraan dan lainnya juga termasuk pengecekan kualitas emisi atau gas buang.

Ia menambahkan, uji emisi ini memang harus dilakukan. Sebab, kualitas udara akan berpengaruh pada kualitas kesehatan masyarakat. Sehingga diharapkan, kualitas udara di Kabupaten Lumajang tetap dalam kategori bagus.

“Kalau secara teori, kondisi udara yang standar itu harus sesuai dengan kadar gas seperti, oksigen, CO2. Kalau melebihi kadar tersebut, maka akan berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Angka Pengangguran di Jember Diklaim Menurun dalam Setahun Terakhir

13 April 2025 - 12:54 WIB

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Trending di Sosial