Menu

Mode Gelap
Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap Pulang Hajatan Pernikahan, Dua Remaja Putri Tewas Tersambar KA Sah! Prabowo-Gibran Dilantik jadi Presiden-Wapres RI Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius Warung Godhong Gedhang Lumajang Sajikan Panorama Pedesaan dan Pemandangan Alam Pegunungan Serempet Dump Truk, Truk Tangki Pertamina Bocor di Lumajang

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2024 15:40 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap


					Tersangka beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka beserta barang bukti.

Pasuruan, – Satreskoba Polres Pasuruan menggerebek sebuah toko pakan burung milik Wahyudi (42), warga Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/10/2024). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu (SS) milik tersangka.

Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi pun langsung menyelidiki dan menangkap Wahyudi sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat digeledah, kami menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 1,91 gram, timbangan elektrik, alat takar, dan sebuah handphone,” katanya.

Hasil interogasi menunjukkan, Wahyudi nekat melawan hukum dengan menjual sabu-sabu karena pendapatan minim dari usaha pakan burung dan kebutuhan ekonomi yang tinggi.

“Dia beralasan pendapatan dari usaha pakan burung sangat kecil, sehingga untuk menambah penghasilan, Wahyudi terpaksa menjadi pengedar sabu-sabu,” jelas Agus.

Akibat perbuatannya, Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)

 

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius

20 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal