Pasuruan, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pemungutan, penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil dalam rangka Pemilu Serentak 2024.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai 24 hingga 25 Oktober 2024 di Hotel Ascent Pasuruan ini dihadiri oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasuruan beserta sekretaris.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Mohammad Derajat, menjelaskan, bimtek tersebut bertujuan untuk mempersiapkan petugas di lapangan agar memahami seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara.
Namun, hingga pelaksanaan bimtek, Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi dasar teknis penyelenggaraan pemilu masih berupa rancangan atau draf.
“Kami masih menunggu PKPU yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan pemungutan suara serta penghitungan hasil pemungutan suara,” jelas Derajat.
Ia juga menyoroti isu krusial yang masih dibahas oleh KPU RI, seperti kemungkinan pemilih bisa menggunakan dokumen identitas lain selain e-KTP untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Misalkan penggunaan biodata diri sebagai pengganti e-KTP, tapi ini masih isu yang sedang diselesaikan oleh KPU RI,” ungkapnya.
Derajat menambahkan, meskipun PKPU masih dalam bentuk draf, sosialisasi tetap perlu dilakukan agar para petugas lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan saat Pilkada 2024 berlangsung.
“Jadi, meskipun ini masih bersifat rancangan atau draf, kami perlu sosialisasikan karena banyak isu-isu krusial yang kemungkinan akan berubah atau tidak,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra