Menu

Mode Gelap
Bangun SDM Unggul Berdaya Saing, Gus Haris Serahkan 110 Beasiswa KIP Kuliah PCNU Kabupaten Probolinggo Mulai Bangun Gedung Kampus NU, Lokasinya Dekat Gerbang Tol Paspro Pengguna Makin Membludak, Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya Siswa SMAN 4 Pasuruan Korban Bullying Berangkat Umrah Didampingi Ibunya Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib Xuping, Perhiasan Emas Imitasi yang Kini Digandrungi Warga Kota Probolinggo

Lingkungan · 26 Okt 2024 16:48 WIB

Pengguna Makin Membludak, Sepeda Listrik Dilarang Dikendarai di Jalan Raya


					IMBAUAN: Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, memberi imbauan ke pengguna sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya. (foto: Istimewa).
Perbesar

IMBAUAN: Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, memberi imbauan ke pengguna sepeda listrik agar tidak digunakan di jalan raya. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Sejak tiga tahun terakhir, sepeda listrik digandrungi masyarakat Kota Probolinggo sebagai moda transportasi alternatif. Namun seiring kian membludaknya pengguna, penggunaan kendaraan ini pun kini dibatasi.

Meski sudah banyak masyarakat yang memiliki dan menggunakan sepeda listrik, namun pemerintah bergeming dengan mengeluarkan undang-undang, yang didalamnya berisi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi menyebut, aturan soal penggunaan sepeda listrik tertuang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Sesuai Permenhub tersebut, maka kami imbau pengguna sepeda listrik tidak menggunakannya di jalan raya,” kata Siswandi, Sabtu (26/10/24).

“Selain itu, pengendara sepeda listrik ini minimal berusia 12 tahun, wajib didampingi orang tua, serta pengendara wajib mengenakan helm,” tambah Siswandi.

Batas kecepatan penggunaan kendaraan listrik, imbuh Siswandi, maksimal 25 km. Pengendara juga tidak diperkenankan mengangkut penumpang, kecuali ada boncengan pada sepeda listrik.

“Dengan demikian, penggunaan sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja. Seperti pemukiman, car free day atau area perkantoran, namun selalu utamakan keselamatan saat berkendara,” pesan mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo ini.

Terkait hal ini, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Daroji mengamini bahwa sepeda listrik ini tidak boleh digunakan di jalan raya. Namun demikian, boleh digunakan di jalur sepeda dengan menggunakan helm.

“Diperkantoran, di trotoar jika trotoarnya memadai, area pelabuhan, dan area tertentu. Ini berbeda dengan motor listrik yang bisa digunakan di jalan umum, namun motor listrik tersebut dilengkapi STNK,” papar dia. (*)

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PT. KAI Daop 9 Bongkar Bantalan Rel Kayu, Diganti dengan Bantalan Sintetis

22 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Paus Pilot yang Terdampar di Perairan Probolinggo, Berhasil Dikembalikan ke Tengah Laut

19 Oktober 2024 - 15:19 WIB

Hiu Tutul Sepanjang 7 Meter Terdampar di Pantai Mbah Drajid Lumajang

19 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Paus Pilot Masih Anakan, Terdampar di Pantai Probolinggo Akibat Terpisah dengan Koloni

18 Oktober 2024 - 22:36 WIB

Setelah Penantian Panjang, Bunga Bangkai Raksasa Akhirnya Mekar di Kebun Raya Purwodadi

17 Oktober 2024 - 00:18 WIB

Gunung Semeru Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter

16 Oktober 2024 - 14:00 WIB

159 Hari Tanpa Guyuran Hujan, Suhu di Kota Probolinggo Panas Menyengat

15 Oktober 2024 - 21:38 WIB

12 Rumah dan Tenda Hajatan Warga Desa Selok Awar-awar Diterjang Angin Puting Beliung

8 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas hingga 600 Meter

6 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Trending di Lingkungan