Probolinggo,- Sejak tiga tahun terakhir, sepeda listrik digandrungi masyarakat Kota Probolinggo sebagai moda transportasi alternatif. Namun seiring kian membludaknya pengguna, penggunaan kendaraan ini pun kini dibatasi.
Meski sudah banyak masyarakat yang memiliki dan menggunakan sepeda listrik, namun pemerintah bergeming dengan mengeluarkan undang-undang, yang didalamnya berisi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi menyebut, aturan soal penggunaan sepeda listrik tertuang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Sesuai Permenhub tersebut, maka kami imbau pengguna sepeda listrik tidak menggunakannya di jalan raya,” kata Siswandi, Sabtu (26/10/24).
“Selain itu, pengendara sepeda listrik ini minimal berusia 12 tahun, wajib didampingi orang tua, serta pengendara wajib mengenakan helm,” tambah Siswandi.
Batas kecepatan penggunaan kendaraan listrik, imbuh Siswandi, maksimal 25 km. Pengendara juga tidak diperkenankan mengangkut penumpang, kecuali ada boncengan pada sepeda listrik.
“Dengan demikian, penggunaan sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja. Seperti pemukiman, car free day atau area perkantoran, namun selalu utamakan keselamatan saat berkendara,” pesan mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo ini.
Terkait hal ini, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Daroji mengamini bahwa sepeda listrik ini tidak boleh digunakan di jalan raya. Namun demikian, boleh digunakan di jalur sepeda dengan menggunakan helm.
“Diperkantoran, di trotoar jika trotoarnya memadai, area pelabuhan, dan area tertentu. Ini berbeda dengan motor listrik yang bisa digunakan di jalan umum, namun motor listrik tersebut dilengkapi STNK,” papar dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra