Pasuruan, – Proses pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Pasuruan telah dimulai pada Senin (28/10/2024).
Sebanyak 2.476.044 surat suara, yang mencakup Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu.
Ainul Yaqin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menjelaskan, fokus pelipatan pada hari pertama ini untuk surat suara Pilbup, dengan jumlah mencapai 1.238.022 lembar.
“Ini adalah hari pertama pelipatan surat suara. Kami fokus untuk pelipatan di surat suara Pilbup sebanyak 1.238.022 lembar,” ungkap Ainul.
Untuk menjalankan proses ini, KPU mempekerjakan 70 orang yang telah berpengalaman dalam melipat kertas surat suara. Ainul menyatakan, pelipatan surat suara Pilbup diperkirakan akan selesai dalam waktu tiga hari.
“Setelah tiga hari, kami akan melanjutkan dengan pelipatan surat suara Pilgub,” lanjutnya.
Dari jumlah surat suara yang dilipat, sudah termasuk surat suara cadangan sebesar 2,5 persen untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dari jumlah 1.238.022 ini, sudah termasuk surat suara cadangan, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS,” terangnya.
Pelaksanaan pelipatan surat suara dimulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Jika target pelipatan harian belum tercapai dalam waktu tersebut, pekerja akan melanjutkan hingga pukul 20.00 WIB di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Pasuruan yang terletak di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek.
“Kami akan lihat per hari ini apakah sudah sesuai dengan target. Jika belum, maka akan diselesaikan sampai malam,” jelas Ainul. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra