Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD setempat, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025.
Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Senin (28/10/2024) siang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi dan dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat.
Dalam Nota penjelasan tersebut, Pj Bupati Ugas menyampaikan bahwa bahwa potensi pendapatan daerah Kabupaten Probolinggo tahun 2025 diproyeksikan meningkat sebesar 3,71 persen atau sebesar Rp 90.982.527.474 dari sebelumnya sebesar Rp 2.358.265.826.005 menjadi Rp 2.449.248.353.479.
Ia melanjutkan, pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan sebesar Rp 404.076.738.378, meningkat sebesar Rp 86.270.228.729 atau sebesar 21,35 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 317.806.509.649.
Kemudian pendapatan transfer meningkat sebesar 0,28 persen atau sebesar Rp 57.301.600.000 dari alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp 2.039.523.316.356 menjadi sebesar Rp 2.045.171.615.101.
Kemudian, untuk belanja daerah Kabupaten Probolinggo tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp 2.574.248.353.479 mengalami penurunan sebesar 1,22 persen atau sebesar Rp 31.508.248.402,00 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.605.756.601.881.
Ia menyebut, adanya penurunan ini tidak terlepas dari program atau kegiatan yang tidak menerima alokasi dari pemerintah pusat seperti program kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Serta tidak lagi menganggarkan alokasi anggaran untuk Pemilukada di tahun 2025,” kata Ugas.
Ugas melanjutkan, belanja daerah berdasarkan jenis belanja terdiri dari belanja operasi yang dialokasikan sebesar Rp 1.891.315.717.843. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 4,35 persen atau sebesar Rp 82.208.081.059,00 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.809.107.636.784.
Adapun belanja modal mengalami penurunan 34,58 persen atau sebesar Rp 67.337.162.916 dari tahun sebelumnya sebesar Rp.262.077.009.097 menjadi Rp 194.739.846.181.
Sedangkan belanja tidak terduga dialokasikan persis dengan tahun sebelumnya yakni Rp 10 miliyar. Dan untuk belanja transfer dialokasikan sebesar Rp 478.192.789.455.
Jumlahnya turun sebesar 7,32 persen atau sebesar Rp 35.010.474.545,00 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang Rp 524.571.956.000.
Dari penjelasan tersebut, jika disandingkan antara pendapatan daerah sebesar Rp 2.449.248.353.479 dengan belanja daerah sebesar Rp 2.574.248.353.479, maka terdapat defisit sebesar Rp.125 miliar.
Selanjutnya alokasi penerimaan pembiayaan daerah diasumsikan sebesar Rp 125 miliyar, jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp 127.490.775.876 atau sebesar 101,99 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 252.490.775.876.
Penurunan asumsi penerimaan pembiayaan ini disebabkan karena tingginya prosentase realisasi penyerapan anggaran tahun 2024, yaitu sampai dengan triwulan tiga telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebesar 63,88 persen.
Dengan selesainya penyampaian nota penjelasan Bupati terkait Raperda APBD 2025 tersebut, pimpinan rapat paripurna, Muhammad Zubaidi akhirnya menutup rapat paripurna tersebut.
Selanjutnya, pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025 ini akan terus berlanjut di rapat-rapat paripurna selanjutnya dengan agenda Pandangan Umum (PU) fraksi, Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi, pembahasan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Pendapat Akhir (PA) Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025.
“Demikianlah rapat Paripurna kali ini Senin 28 Oktober 2024, kami nyatakan ditutup,” ujar Zubaidi. (***)
Editor: Mohamad S
Publisher: Keyra