Pasuruan, – Dua nelayan asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, inisial M (45) dan AR (46) ditangkap oleh pihak kepolisian, Senin (28/10/2024) malam, setelah kedapatan bermain judi online. Penangkapan ini dilakukan di sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Ngemplakrejo.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone dan uang tunai yang totalnya mencapai lebih dari Rp 10 juta.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perjudian online, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.
“Perintahnya sudah jelas, korupsi, penyelundupan, dan judi online. Alhamdulillah, rekan-rekan Satreskrim bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” kata Davis saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (31/10/2024) pagi.
Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, setiap hari mereka melakukan deposit mulai Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu.
“Judi online ini membuat gangguan psikologis, kecanduan. Jadi ketika kalah kita akan ingin main terus. Ini yang bahaya dalam judi online,” jelasnya.
Penyidik berencana melaporkan untuk memblokir situs judi online melalui Kemenkominfo dan berkoordinasi dengan pihak bank terkait pemblokiran nomor rekening tujuan deposit.
Dari pengakuan tersangka, mereka telah bermain judi online selama tujuh bulan. Ia mengaku, pernah menang hingga Rp15 juta, namun lebih banyak mengalami kerugian.
“Sering kalah, kadang Rp500 ribu sehari,” ungkap M, yang juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra