Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2024 13:59 WIB

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap


					Dua nelayan di Kota Pasuruan ditangkap polisi karena disangga berjudi online. Perbesar

Dua nelayan di Kota Pasuruan ditangkap polisi karena disangga berjudi online.

Pasuruan, – Dua nelayan asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, inisial M (45) dan AR (46) ditangkap oleh pihak kepolisian, Senin (28/10/2024) malam, setelah kedapatan bermain judi online. Penangkapan ini dilakukan di sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Ngemplakrejo.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone dan uang tunai yang totalnya mencapai lebih dari Rp 10 juta.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perjudian online, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.

“Perintahnya sudah jelas, korupsi, penyelundupan, dan judi online. Alhamdulillah, rekan-rekan Satreskrim bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” kata Davis saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (31/10/2024) pagi.

Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, setiap hari mereka melakukan deposit mulai Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu.

“Judi online ini membuat gangguan psikologis, kecanduan. Jadi ketika kalah kita akan ingin main terus. Ini yang bahaya dalam judi online,” jelasnya.

Penyidik berencana melaporkan untuk memblokir situs judi online melalui Kemenkominfo dan berkoordinasi dengan pihak bank terkait pemblokiran nomor rekening tujuan deposit.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah bermain judi online selama tujuh bulan. Ia mengaku, pernah menang hingga Rp15 juta, namun lebih banyak mengalami kerugian.

“Sering kalah, kadang Rp500 ribu sehari,” ungkap M, yang juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018.

Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal