Menu

Mode Gelap
Kondisi Anak Pelaku Mutilasi Ayah di Jember Kritis, Polisi Kesulitan Kembangkan Penyelidikan Motif Remaja di Jember Mutilasi Ayahnya; Depresi Tidak Dibelikan Sepeda Motor Pasca Dibongkar, Satpol PP Awasi Eks Lokalisasi Pasir Panjang Paiton Tragis! Remaja di Jember Gorok Ayah Kandung hingga Tewas Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan Ada SEB, Libur Sekolah Sebulan Penuh selama Ramadhan Dibatalkan

Wisata · 2 Nov 2024 16:22 WIB

TNBTS Terapkan Tarif Baru Penggunaan Drone Rp2 Juta per Hari


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Pasuruan, – Pecinta fotografi drone yang ingin mengabadikan keindahan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Balai Besar TNBTS resmi memberlakukan tarif baru untuk penggunaan drone sebesar Rp 2 juta per unit per hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya, selain meningkatkan pendapatan negara, juga untuk menjaga kelestarian alam dan budaya di kawasan TNBTS.

“Tarif baru ini berlaku mulai 30 Oktober 2024. Kami berharap dengan adanya tarif ini, penggunaan drone dapat lebih terkendali dan tidak mengganggu ekosistem serta aktivitas masyarakat sekitar,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardhani, Sabtu (2/11/2024).

Meskipun boleh menggunakan drone, namun tidak semua area di TNBTS diperbolehkan. Septi menjelaskan, lokasi penerbangan drone sangat terbatas dan harus mempertimbangkan aspek kesakralan tempat menurut adat masyarakat Tengger.

“Selain itu, penerbangan drone juga harus memperhatikan keselamatan satwa dan pengunjung lainnya. Kami sedang menyusun Standard Operating  Procedure (SOP) yang lebih detail mengenai penggunaan drone,” imbuhnya.

Tidak hanya penggunaan drone, aktivitas pengambilan foto dan video komersial di kawasan TNBTS juga dikenakan biaya. Wisatawan domestik dikenakan tarif Rp 2 juta per paket per lokasi, sedangkan wisatawan asing dikenakan Rp 5 juta.

“Untuk foto pribadi menggunakan ponsel tidak dikenakan biaya. Namun, jika digunakan untuk tujuan komersial, tentu ada tarif yang berlaku,” tegas Septi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Libur Panjang Telah Tiba, Saatnya Menikmati Sensasi Makan Durian Masak Pohon

27 Januari 2025 - 11:38 WIB

Libur Tahun Baru 2025, 3 Ribu Wisatawan Kunjungi Bromo

2 Januari 2025 - 18:33 WIB

Liburan Tahun Baru, Wisata Banyubiru Dibanjiri Ribuan Pengunjung

1 Januari 2025 - 16:02 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Mulai Ditutup 2 – 16 Januari 2025

31 Desember 2024 - 11:57 WIB

Ayo Nyebur Pemandian Alam Tirtosari, Bisa Foto Bersama Ikan

29 Desember 2024 - 09:16 WIB

Kaldera Tengger Segera Tutup untuk Wulan Kapitu, Simak Jam Tutup dan Bukanya

28 Desember 2024 - 15:44 WIB

Bisnis Skincare di Pasuruan Berujung Penipuan, Member Ngaku Rugi Ratusan Juta

26 Desember 2024 - 21:44 WIB

Kuota Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang

26 Desember 2024 - 19:15 WIB

Libur Nataru, TNBTS Prediksi Lonjakan Wisatawan Bromo Terjadi hingga Tahun Baru Usai

25 Desember 2024 - 17:42 WIB

Trending di Wisata