Menu

Mode Gelap
Ratusan Kades Diberi Pembinaan Netralitas Menjelang Pilkada 2024 Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan KPU Kota Probolinggo, Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan H-4 Pencoblosan Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Wisata · 2 Nov 2024 16:22 WIB

TNBTS Terapkan Tarif Baru Penggunaan Drone Rp2 Juta per Hari


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Pasuruan, – Pecinta fotografi drone yang ingin mengabadikan keindahan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Balai Besar TNBTS resmi memberlakukan tarif baru untuk penggunaan drone sebesar Rp 2 juta per unit per hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya, selain meningkatkan pendapatan negara, juga untuk menjaga kelestarian alam dan budaya di kawasan TNBTS.

“Tarif baru ini berlaku mulai 30 Oktober 2024. Kami berharap dengan adanya tarif ini, penggunaan drone dapat lebih terkendali dan tidak mengganggu ekosistem serta aktivitas masyarakat sekitar,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardhani, Sabtu (2/11/2024).

Meskipun boleh menggunakan drone, namun tidak semua area di TNBTS diperbolehkan. Septi menjelaskan, lokasi penerbangan drone sangat terbatas dan harus mempertimbangkan aspek kesakralan tempat menurut adat masyarakat Tengger.

“Selain itu, penerbangan drone juga harus memperhatikan keselamatan satwa dan pengunjung lainnya. Kami sedang menyusun Standard Operating  Procedure (SOP) yang lebih detail mengenai penggunaan drone,” imbuhnya.

Tidak hanya penggunaan drone, aktivitas pengambilan foto dan video komersial di kawasan TNBTS juga dikenakan biaya. Wisatawan domestik dikenakan tarif Rp 2 juta per paket per lokasi, sedangkan wisatawan asing dikenakan Rp 5 juta.

“Untuk foto pribadi menggunakan ponsel tidak dikenakan biaya. Namun, jika digunakan untuk tujuan komersial, tentu ada tarif yang berlaku,” tegas Septi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wisata Lumajang Akan Ditingkatkan Fasilitasnya

12 November 2024 - 12:59 WIB

Pariwisata Lumajang Jadi Tolok Ukur Perkembangan UMKM Daerah

27 Oktober 2024 - 19:36 WIB

BB TNBTS Naikkan Tarif Tiket Masuk Bromo, ini Besarannya

25 Oktober 2024 - 16:15 WIB

Warung Godhong Gedhang Lumajang Sajikan Panorama Pedesaan dan Pemandangan Alam Pegunungan

20 Oktober 2024 - 08:08 WIB

Kunjungan Wisatawan Asing ke Jatim Meningkat Tajam, Naik 77,33 Persen

13 Oktober 2024 - 11:43 WIB

Jajal Adrenalin, Naik Jip Susuri Jalur Mata Air Gunung Semeru

27 September 2024 - 13:16 WIB

Grojokan Sewu Lumajang Masuk Enam Besar di Dunia, dan Dua Besar di Asia

25 September 2024 - 17:01 WIB

Puncak B29 Negeri di Atas Awan Sajikan Panorama Alam Menakjubkan

22 September 2024 - 08:29 WIB

Memupus Kejenuhan di Hutan Pinus Lumajang

15 September 2024 - 10:27 WIB

Trending di Wisata