Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Winongan, Pengendara Motor Tewas, Satu Luka Parah Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru Terjerat Kasus Perzinahan, Kades Dungun Tongas Didesak Mundur Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium Langgar Netralitas, Bawaslu Rekom Sanksi untuk PJ Kades di Pasuruan ke BKN

Pemerintahan · 3 Nov 2024 15:46 WIB

Pegawai Tak Lolos CPNS atau PPPK, Dicatat BKN sebagai Tenaga Paruh Waktu


					Sekda Lumajang Agus Triyono. Perbesar

Sekda Lumajang Agus Triyono.

Lumajang, – Meski tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, menegaskan akan tetap mengakuinya.

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Lumajang mengatakan, mereka yang tidak lolos seleksi masih tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga paruh waktu.

“Mereka yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK tidak kehilangan haknya sebagai tenaga non-ASN. Status mereka akan tetap diakui oleh pemerintah,” kata Agus Triyono saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (3/11/24).

Agus Triyono juga menyampaikan, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Ke depan, ada tiga jenis status kepegawaian di Indonesia yaitu, PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Saat ini, proses seleksi CASN sedang berlangsung, dengan CPNS sedang dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan PPPK dalam masa pengumuman hasil seleksi administrasi.

“Beberapa pelamar PPPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi karena berkas yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan,” ungkapnya.

Di samping itu, kata dia, masa sanggah bagi peserta TMS administrasi berlangsung dari 2-4 November 2024.

“Kami harap tenaga non-ASN yang masih TMS administrasi dapat memanfaatkan waktu ini. Jika masalah administrasi tidak bisa diperbaiki, pemerintah tetap akan memperhatikan nasib mereka hingga akhir 2024,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rapat Pansus PPPK Pencoretan 1.746 Honorer Digelar, Sebut Proses Pendataan Salahi Aturan

3 November 2024 - 22:31 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih

31 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo

31 Oktober 2024 - 18:01 WIB

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim Turun Drastis

30 Oktober 2024 - 22:20 WIB

Buntut Kasus Sabu Ketua KONI, Pemkot Probolinggo Tes Urine Puluhan ASN

25 Oktober 2024 - 23:32 WIB

‘Disambut’ Bencana Alam, Pj Bupati Lumajang Torehkan Banyak Prestasi

23 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Prabowo-Gibran Dilantik, Kiai Kampung di Probolinggo Tasyakuran dan Doa Bersama

21 Oktober 2024 - 02:30 WIB

Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lumajang Dibuka Hingga 1 November 2024

19 Oktober 2024 - 15:59 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada

17 Oktober 2024 - 14:00 WIB

Trending di Pemerintahan