Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Winongan, Pengendara Motor Tewas, Satu Luka Parah Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru Terjerat Kasus Perzinahan, Kades Dungun Tongas Didesak Mundur Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium Langgar Netralitas, Bawaslu Rekom Sanksi untuk PJ Kades di Pasuruan ke BKN

Politik · 5 Nov 2024 10:57 WIB

Langgar Netralitas, Bawaslu Rekom Sanksi untuk PJ Kades di Pasuruan ke BKN


					Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat menggelar rapat. Perbesar

Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat menggelar rapat.

Pasuruan, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M Umar Setiawan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Oktober 2024 lalu. Isi laporan, PJ Kades Karangasem mengunggah video di TikTok yang mendukung salah satu calon bupati Pasuruan.

Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu kemudian memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Namun, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, PJ Kades Karangasem tidak hadir dalam dua pemanggilan tanpa keterangan.

“Dari dua kali pemanggilan, pelapor tidak hadir dalam klarifikasi di Bawaslu. Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran ini. Kesempatan itu seharusnya digunakan untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat,” kata Arie, Selasa (5/11/2024).

Berdasarkan pemeriksaan saksi, Bawaslu menemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran netralitas oleh PJ Kades Karangasem. Dengan demikian, Bawaslu memutuskan segera mengirimkan rekomendasi tersebut ke BKN di Jakarta. Selanjutnya, BKN yang akan memutuskan dalam pemberian sanksi disiplin ASN.

“Kami berharap, dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi. Karena pada Pemilu legislatif lalu, sudah ada tiga orang ASN yang dijatuhi sanksi disiplin,” tambah Arie.

Sementara itu, kepada wartawan, PJ Kades Karangasem, Umar mengakui, bahwa akun TikTok yang mengunggah video dukungan tersebut memang miliknya. Namun, ia menegaskan bahwa video itu diunggah oleh kerabatnya, bukan dirinya.

Bahkan Umar mengaku, terkejut saat mengetahui adanya unggahan tersebut, karena ia tidak pernah mempostingnya.

Umar menjelaskan, bahwa akunnya masih terhubung di HP yang ia jual ke kerabat sekitar dua bulan lalu.

Meski menegaskan bukan dirinya yang mengunggah, Umar mengakui kurang teliti sehingga akun TikTok-nya bisa digunakan oleh orang lain. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sorlip Rampung, Temukan Surat Suara Rusak dan Surplus

4 November 2024 - 21:37 WIB

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Kota Probolinggo Lantik 328 PTPS

4 November 2024 - 19:12 WIB

280 Pengawas TPS di Kota Pasuruan Dilantik, Siap Awasi Pemilihan dan Penghitungan Suara

3 November 2024 - 17:34 WIB

Petani Lumajang Akan Dapat Hak Garap Lahan Negara Selama 35 Tahun

3 November 2024 - 15:36 WIB

Debat Kedua Paslon Pilkada Kab. Probolinggo, Ra Fahmi yang Lugas Cerdas Vs Abdul Rasit si Melankolis

3 November 2024 - 09:48 WIB

Debat Kedua Paslon Pilkada Kabupaten Probolinggo, Abdul Rasit jadi Bulan-bulanan soal Kelangkaan Pupuk Subsidi

3 November 2024 - 02:54 WIB

KPU Kota Probolinggo Kerahkan Pekerja asal Surabaya Sortir Lipat Surat Suara

2 November 2024 - 15:19 WIB

Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik

1 November 2024 - 05:21 WIB

Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik

31 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Trending di Politik