Menu

Mode Gelap
MUDAH Unggul dalam Survei LSI Denny JA, Elektabilitas Tembus 49,9 Persen, Rubih 22,3 Persen Datangi Kota Probolinggo, Cagub Risma Kampanyekan Pendidikan Gratis Sebanyak 28 Calon Pejabat Lumajang Ikuti Seleksi Kompetensi KAI Daop 9 Jember Dukung Efisiensi Penggunaan BBM Subsidi Pertanian Lumajang Sumbang 32 Persen PDRB Laka Maut di Winongan, Pengendara Motor Tewas, Satu Luka Parah

Ekonomi · 6 Nov 2024 14:19 WIB

Pertanian Lumajang Sumbang 32 Persen PDRB


					Pj Bupati Berita Lumajang. Perbesar

Pj Bupati Berita Lumajang.

Lumajang, – Kabupaten Lumajang merupakan daerah agraris yang memiliki potensi pertanian melimpah dan memiliki peranan penting dalam menciptakan kemandirian pangan serta meningkatkan perekonomian daerah.

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni yang akrab disapa Bunda Yuyun menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk memastikan kepemilikan yang sah dan mencegah konflik sosial terkait lahan pertanian.

Menurutnya, tanah adalah aset vital yang perlu dijaga kepastian hukumnya agar para petani dapat berfokus pada produktivitas tanpa rasa khawatir.

“Kepastian hukum ini sangat penting bagi para petani. Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, masyarakat tidak hanya merasa aman, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomis tanah mereka untuk kesejahteraan yang berkelanjutan,” kata Bunda Yuyun, Rabu (6/11/24).

“Program PTSL ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi aset petani,” tambahnya.

Selain itu, Bunda Yuyun juga menyatakan, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Lumajang melalui peraturan yang melindungi lahan dari alih fungsi.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan lokal sekaligus memastikan kontribusi pertanian terhadap PDRB tetap optimal.

“Dengan pertanian yang kuat, kita bisa menjaga ketahanan pangan serta mendukung ekonomi lokal, sehingga masyarakat Lumajang lebih sejahtera,” tambahnya.

Program PTSL tidak hanya bertujuan memberikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik lahan.

Melalui penyuluhan hukum pertanahan, pemerintah berharap dapat mengurangi konflik lahan yang kerap muncul di masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bunda Yuyun menekankan, kepastian hukum bagi lahan pertanian adalah bagian dari visi Kabupaten Lumajang dalam membangun ekonomi yang tangguh dan berkeadilan.

“Dengan adanya kepastian hak milik, para petani dapat memaksimalkan produktivitas dan merasa termotivasi untuk terus mengembangkan usaha tani mereka tanpa hambatan sosial maupun hukum,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Harga Cabai Anjlok, Petani Probolinggo Harap Pemerintah Turun Tangan

1 November 2024 - 22:17 WIB

Lahan Tembakau di Lumajang Membengkak Jadi 1.220 Hektare

31 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Modal Rp500 Ribu, Pembudidaya Kepiting Tambak Khas Pesisir Probolinggo Tembus Pasar Taiwan

30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Biaya Retribusi Pelaku Usaha di Lumajang Dibebaskan

21 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Arang Briket Lumajang Diekspor ke Turki

12 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Sapa Petani Bawang Merah, Gus Haris Dicurhati Plasi Tinggi dan Pupuk Subsidi Mahal

8 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Pemkab Lumajang Optimalkan Produksi Bawang Merah

7 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Khofifah Dengarkan Keluhan Petani Bunga Sedap Malam soal Pupuk

29 September 2024 - 22:14 WIB

Gerbas Tani di Desa Kedungrejo Jadi Replikasi Percontohan di Daerah Lumajang

19 September 2024 - 14:46 WIB

Trending di Ekonomi