Menu

Mode Gelap
Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib Nataru, Harga Telur Ayam di Lumajang Naik Dinkes Lumajang Kerahkan 78 Petugas Kesehatan dan 26 Mobil Ambulans saat Nataru Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian Libur Nataru, TNBTS Prediksi Lonjakan Wisatawan Bromo Terjadi hingga Tahun Baru Usai Empat Pemuda Diamankan Usai Serang Sopir Truk, Kasus Diselesaikan Secara Damai

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2024 15:09 WIB

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Dealer Motor di Purwosari Ditangkap Polisi


					Tersangka penggelapan. Perbesar

Tersangka penggelapan.

Pasuruan, – Seorang karyawan PT. Asia Surya Jaya Raya cabang Purwosari, Kriswanto Nugroho Kartiko (40), diamankan  Polsek Purwosari setelah diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan 11 unit sepeda motor. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp314 juta.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, menjelaskan, kejadian ini bermula pada 2 Oktober 2024, ketika pihak perusahaan melakukan audit terhadap transaksi penjualan sepeda motor di Cabang Purwosari.

Dalam audit tersebut, ditemukan bahwa 11 sepeda motor merk Honda berbagai jenis telah terjual, namun pembayaran dari konsumen tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

“Setelah audit tersebut, pihak perusahaan merasa ada kejanggalan dan melaporkan hal ini ke Polsek Purwosari,” ujar Sugiyanto, Minggu (10/11/2024).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pada Rabu (6/11/ 2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tersangka ditangkap di tempat kerjanya,” kata Sugiyanto.

Di hadapan penyidik, Kriswanto Nugroho Kartiko, yang tinggal di Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan, telah menjual sepeda motor secara tunai, namun uang yang diterima tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk menutupi aksinya, tersangka memalsukan kuitansi pembayaran dan surat jalan pengeluaran sepeda motor. Kami juga telah menyita barang bukti berupa stempel palsu dan surat jalan palsu yang digunakan pelaku,” jelas AKP Sugiyanto.

Atas perbuatannya, PT. Asia Surya Jaya Raya mengalami kerugian mencapai Rp314 juta. Tersangka  dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib

26 Desember 2024 - 16:23 WIB

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal