Probolinggo, – Junaidi (48) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo menggugat kepala desanya sendiri. Persoalannya, tanah kas desa (TKD) yang disewakan kepadanya, disewakan lagi ke salah satu perusahaan penyedia beton Tol Probowangi.
Junaidi mengatakan, saat ini gugatannya masih berjalan di pengadilan. Ia pun menceritakan, persoalan ini bermula saat dirinya bersepakat dengan Sulaksono selaku Kepala Desa Sukomulyo untuk menyewa tanah kas desa yang berada di sisi utara jalur Pantura Desa Sukomulyo, tepatnya di seberang jalan Warung Ayam Jakarta.
Tanah tersebut disewa selama dua tahun, terhitung pertengahan 2021 sampai 2023, dengan harga sewa Rp 103 juta. Kemudian mereka kembali bersepakat untuk menambah sewa selama 3 tahun lagi, atau sampai dengan 2026, dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp 75 juta.
“Luas yang saya sewa itu dua hektare (20.000 meter persegi, Red.),” katanya, Senin (11/11/2024).
Junaidi pun menggarap lahan tersebut dengan ditanami semangka. Hingga dalam satu tahun dirinya mampu meraup sekitar Rp 400 juta. Namun sayang, usahanya itu harus terkendala setelah tanah tersebut disewakan kembali oleh Sulaksono kepada salah satu perusahaan pembuatan beton Tol Probowangi.
“Tahun 2021 saya masih garap, 2022 juga masih saya garap. Tapi 2023 saya sudah dilarang untuk menggarap, katanya sudah mau dipakai untuk keperluan tol,” ujarnya.
Junaidi melanjutkan, pada saat menjalin kesepakatan dengan pihak perusahaan itu, dirinya tidak diajak berembuk, padahal sudah jelas Kades Sulaksono menyewakan TKD itu kepada dirinya. Ia mengaku hanya mendapatkan informasi bahwa 1,35 hektare dari tanah yang disewanya sudah tidak boleh digarap lagi.
“Saya tidak tahu kesepakatan dengan perusahaan itu nominal pastinya berapa, cuma saya dengar Rp 150 juta. Namun yang jelas dari 1,35 hektare itu saya mau dikasih Rp 20 juta sebagai kompensasi, tapi saya tolak, dan akhirnya dikasih Rp 40 juta,” terangnya.
Junaidi melanjutkan, dari keterangan Kades, tanah tersebut hanya disewa hingga pertengahan tahun 2024, dan sekitar Juni lalu, dirinya hendak dikasih uang senilai Rp 10 juta sebagai tanda perpanjangan sewa lahan tersebut hingga Oktober 2024. Namun Junaidi menolak karena tidak sesuai dengan kerugiannya.
“Jika tanah 1,35 hektare itu saya garap sendiri, pasti kan jauh di atas itu hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Kades Sukomulyo Sulaksono membenarkan perkara tersebut. Hanya saja ada beberapa pengakuan yang disampaikan Junaidi tidak sesuai.
Seperti halnya mengaku tidak diajak rembuk saat melakukan kesepakatan. Padahal, jauh sebelum disewakan ke pihak PT, Junaidi sudah dikabari dan diajak rembuk bersama, hingga mendapat kompensasi atas kesepakatan sewa tanah tersebut senilai Rp 40 juta.
“Saya tidak berani juga menyewakan kalau tidak ada kesepakatan dengan yang nyewa itu, dia juga sudah menerima uang ganti rugi dua kali lipat dari yang dia sewa ke saya,” katanya.
Sulaksono mengaku, uang ganti rugi senilai Rp 40 juta satu tahun itu, tentu lebih besar dari uang sewanya yang senilai Rp 25 juta selama satu tahun. Selain uang sewa itu, yang bersangkutan juga masih dapat menggarap sisa dari lahan.
“Itu sudah sidang, saya mengikuti proses hukum saja,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra