Menu

Mode Gelap
Ratusan Kades Diberi Pembinaan Netralitas Menjelang Pilkada 2024 Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan KPU Kota Probolinggo, Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan H-4 Pencoblosan Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2024 13:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penimbunan 2,8 Ton Pupuk Bersubsidi


					Rilis kasus penimbunan pupuk bersubsidi.
Perbesar

Rilis kasus penimbunan pupuk bersubsidi.

Pasuruan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi dengan mengamankan 2,8 ton pupuk berbagai jenis. Pupuk tersebut dinamakan dari gudang penggilingan padi di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 4 Oktober 2024. Dalam penyelidikan tersebut, sejumlah saksi diperiksa, termasuk petani, ketua kelompok tani, serta ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pertanian.

“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang berinisial MHS yang menimbun pupuk bersubsidi di gudang penggilingan padi miliknya,” ujar Choirul saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (12/11/2024) pagi.

Menurut Choirul, modus operandi yang digunakan MHS adalah dengan menyuruh orang untuk mencari pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea di wilayah Kecamatan Kraton dan Pohjentrek.

“MHS menyuruh orang untuk mencari pupuk yang tidak digunakan oleh petani dan kemudian dibeli. Setelah itu, pupuk ditimbun di gudang penggilingan padi milik MHS,” tambah Choirul.

Pupuk-pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga Rp160.000 per karung untuk pupuk Urea dan Rp190.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska. Harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp112.500 per karung untuk pupuk Urea dan Rp115.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska.

“Dalam penjualan pupuk, MHS  menggunakan sistem pembayaran secara utang dengan syarat petani harus menjual hasil panen berupa gabah kepada MHS,”

Sebagai barang bukti, petugas menyita 2,8 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 41 karung pupuk NPK Phonska dan 15 karung pupuk Urea. Polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan MHS untuk mengatur peredaran pupuk tersebut.

Saat ini, polisi masih melanjutkan penyidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan penyidikan untuk memanggil pemilik kios, pengecer, hingga distributor. Baru nanti akan diumumkan siapa tersangkanya,” ujar Choirul.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung program astacita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi.

“Ini menjadi peringatan bagi oknum yang mencoba mengganggu distribusi pupuk bersubsidi, mereka akan berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota,” kata Davis. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Pengedar Jaringan Lapas Ditangkap, 85 Gram Sabu-sabu Diamankan

13 November 2024 - 14:35 WIB

Penjual Kopi Dibegal, Motor dan Barang Dagangannya Dibawa Kabur

13 November 2024 - 12:57 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Krucil

12 November 2024 - 14:11 WIB

Warga Gugat Kades Sukomulyo karena Sewakan TKD yang Disewanya ke Pihak Lain

12 November 2024 - 05:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal