Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyalurkan bantuan pupuk ZA bagi petani tembakau. Bantuan pupuk yang diberikan Pemkab Lumajang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Lumajang TA 2024.
Kepala Bidang Perkebunan Mamik Woroarijati mengatakan, setidaknya ada 15 kecamatan yang mendapat bantuan pupuk ZA dengan jumlah 4.100 sak.
“Tahun ini kami mengalokasi di 15 kecamatan ada 65 poktan dan luasan yang tercover 909,14 hektar dengan jumlah pupuk yang dibantukan sejumlah 4.100 sak di mana masing-masing saknya 50 kilogram,” kata Mamik, Rabu (13/11/24).
Meski begitu, bantuan pupuk tersebut hanya diperuntukkan bagi petani tembakau. Tujuannya untuk membantu petani agar dapat memenuhi sarana produksi yang berimbas terhadap peningkatan produksi tembakau.
“Kami fokus bantuan pupuk karena ini yang benar-benar dibutuhkan oleh petani, kami bantu dengan pupuk ZA, meskipun agak sulit, non-subsidi dan lumayan mahal, karena ini request dari petani, benar-benar yang mereka butuhkan,” katanya.
Selain itu, dalam menentukan target sasaran penerima bantuan, DPKP juga menggandeng Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang dan perusahaan produsen tembakau seperti AOI dan IDS.
“Tujuannya agar tidak salah sasaran, jadi kalau yang dibantu benar-benar menanam dan ini pun kami evaluasi, misalkan ditemukan waktu droping tidak menanam nanti akan kami berikan kepada yang menanam,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa pendistribusian bantuan pupuk dari penyedia hingga kelompok tani sudah selesai dilakukan. Namun untuk pendistribusian ke tingkat petani masih harus menunggu hasil uji lab yang akan dilakukan oleh Sucofindo untuk memastikan kualitas pupuk sesuai.
“Distribusi dari penyedia sampai kelompok tani sudah 100 persen. Pendistribusiannya sampai pada titik bagi terdekat yakni sampai ke alamat kelompok tani sehingga petani tidak kesulitan. Untuk pembagiannya (ke petani, Red.) akan kita lakukan setelah uji lab oleh Sucofindo titik bagi terakhir, mereka ambil sampling pupuk di Pasirian dan Tempeh,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra