Probolinggo, – Setiap tahun Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) diusulkan naik. Sejalan dengan usulan Serikat Pekerja Indonesia, kenaikan UMK di Kota Probolinggo diusulkan naik 8 hingga 10 persen.
Pemerintah saat ini tengah menggodok kenaikan UMP dan UMK untuk tahun 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomer 36 tahun 2021 tengang Pengupahan pasal 28A.
Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat diputuskan dengan keputusan gubernur diumumkan pada setiap tanggal 21 November dan dilanjutkan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
Terkait hal ini, Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy saat dikonfirmasi mengatakan, DPC KSPSI Kota Probolinggo mengusulkan kenaikan UMK Kota Probolinggo sebesar 8 hingga 10 persen.
“Usulan kenaikan tersebut berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Untuk UMK tahun 2024, UMK Kota Probolinggo naik 4,85 persen, menjadi Rp 2.701.086 dari UMK tahun 2023 yang mencapai Rp 2.576.240 atau naik Rp 124.844.
Angka tersebut didapat dari rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu atau alpha.
“Usulan kenaikan UMK tersebut akan kami usulkan pada rapat dewan pengupahan Kota Probolinggo,” kata Donal.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu dan berkoordinasi dengan Provinsi dan Badan Pusat Statistik (BPS), terkait masukan dari Serikat Pekerja.
“Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan mengundang dewan pengupahan untuk silaturahmi sekaligus rapat koordinasi persiapan penetapan UMK tahun 2025,” katanya.
Ditanya terkait bocoran berapa persen kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2025, mantan Asisten Administrasi Umum Pemkot Probolinggo ini mengatakan, belum dapat bocoran, meskipun sudah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur.
“Namun yang jelas, sesuai ketentuan kenaikan UMK ini berlaku bagi semua buruh dan pekerja perusahaan,” imbuhnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra