Pasuruan, – Satreskoba Polres Pasuruan Kota menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total 85,49 gram. Yang mengejutkan, salah satu dari mereka mengaku, mendapatkan pasokan sabu-sabu dari dalam penjara.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengungkapkan, penangkapan ini sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba.
“Satreskoba berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika golongan satu, sabu-sabu seberat 85,49 gram, hampir satu ons,” ujar Andria saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (13/11/2024).
Barang bukti ini diamankan dari empat tersangka yaitu, RKD (29) warga Ngemplakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, MF (32) warga Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, MDS (29) warga Glanggang, Malang dan ALH (39) warga Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Pengungkapan barang bukti paling besar didapatkan dari MF, sebesar 70 gram lebih. Kemudian dikembangkan ke tersangka lainnya dengan total keseluruhan 85,49 gram,” jelas Andria.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Waedono, menambahkan, meskipun keempat tersangka tidak ada yang berstatus residivis, penyelidikan mengarah pada keterlibatan seorang narapidana di Lapas di Jawa Timur.
“Pengakuan salah satu pelaku, mereka mendapatkan pasokan dari seseorang yang berada di lapas. Kami masih mendalami jaringan ini lebih lanjut,” jelas Arif.
Arif juga menjelaskan, tersangka MF telah lama terlibat dalam peredaran narkoba dan cukup licin untuk ditangkap. Namun, berkat upaya keras tim, akhirnya kasus ini berhasil diungkap.
“MF memang licin, sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba, namun berkat ketekunan anggota, akhirnya kami berhasil mengungkapnya,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra