Probolinggo, – DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna pada Rabu (13/11/2023). Kali ini agendanya adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat 22 Propem Perda yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Probolinggo. Jumlah propem Perda itu merupakan jumlah total dari program yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan dari pihak eksekutif atau pemerintah kabupaten Probolinggo.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti mengatakan, dari 22 Propem Perda, lima di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD. Kelimanya adalah, Pengelolaan Jaringan Utilitas, Tata Kelola Produk Unggulan Daerah, Penyelenggaraan Pemakaman, Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Inisiatif DPRD itu ada lima, sedangkan yang 17 itu dari pemerintah,” katanya, Rabu (13/11/2024).
Selain kelimanya terdapat juga Propem Perda yang rutin dibahas oleh DPRD saban tahunnya. Jumlahnya tiga yakni, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2026.
Berikut rincian 22 Propem Perda Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025 yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut:
1. Pengelolaan Jaringan Utilitas,
2. Tata Kelola Produk Unggulan Daerah,
3. Penyelenggaraan Pemakaman,
4. Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren,
5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
7. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025,
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2026,
9. Pembubaran Perusahan Daerah Rengganis,
10. Penetapan Nama Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Kabupaten Probolinggo,
11. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
12. Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
13. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2029,
14. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2029,
16. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045,
17. Irigasi,
18. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa,
19. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,
20. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,
21. Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
22. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Nomor 1-5 itu inisiatif DPRD. Nomor 6-8 itu rutin (dibahas, red). Sedangkan yang nomor 9-22 itu dari eksekutif (pemerintah, Red.),” ujar Siska. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra