Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2024 17:05 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar


					Pelaku judi online, AS saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo Perbesar

Pelaku judi online, AS saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Probolinggo

Probolinggo, – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua pelaku judi online dalam sepekan terakhir. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kedua pelaku adalah MS warga Kelurahan Cikawung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Sedangkan pelaku lainnya adalah AS (43) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

MS diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di sebuah SPBU yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Di sebuah warung di SPBU tersebut, petugas membeli kopi, saat itu petugas melihat gerak-gerik MS yang mencurigakan. Ketika dihampiri, ternyata MS sedang bermain judi online.

Sedangkan AS, diamankan di sebuah warung karaoke di Desa/Kecamatan Dringu pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas yang sedang melakukan patroli di lokasi warung karaoke tersebut, memdapati AS tengah asyik bermain judi online.

“Untuk profesinya, keduanya ini ada yang sopir, dan yang satunya swasta,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/11/2024).

Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni 303 KUHP. Dan Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya bisa sampai maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

“Ini kan judi online ya, jadi kami juga jerat dengan Undang-Undang ITE,” ucapnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal