Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 15 Nov 2024 16:43 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi


					Dua pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa)

Probolinggo, – Nasib apes dialami dua orang asal Kecamatan Mayangan harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Probolinggo. Hal itu  setelah mereka tertangkap saat menjual pil koplo di Gang Sentono, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Dua orang pengedar pil koplo yang berhasil dibekuk ini berinisial D (49), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dan J (28), warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan.

Penangkapan keduanya ini bermula adanya informasi terkait aktivitas penjualan pil koplo, sehingga setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (13/11/24).

“Kedua pelaku yang kami tangkap ini memiliki peran masing-masing, di mana untuk tersangka D merupakan penjual, sedangkan tersangka J berperan sebagai kasir,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.190 butir pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 butir pil trihexipinidyl, satu buah gunting, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 442.000.

Dari keterangannya, pelaku mengaku, menjual pil tersebut dengan pelanggan pengamen, serta menjual pil tersebut dengan per paket senial Rp 10.000. Harga tersebut berisi delapan butir pil dextro, sedangkan untuk pil Y berisi lima burit.

Dalam sehari, pelaku dapat menjual sebanyak 140 paket atau 800 butir pil, dengan keuntungan Rp 200.000 hingga Rp300.000 per hari.

“Pelaku menjual pil karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Polres Probolinggo Kota mengimbau agar masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait peredaran pil koplo di lingkungan Sentono, sehingga laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal