Menu

Mode Gelap
Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi Deni Caknan dan Sound Horeg Siap Ramaikan Kampanye Akbar Nomor Urut 02 di Lumajang Gudang Mebel Antik di Desa Pesisir Terbakar, Kerugian Rp 600 Juta Ratusan Kades Diberi Pembinaan Netralitas Menjelang Pilkada 2024 Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan KPU Kota Probolinggo, Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan H-4 Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 15 Nov 2024 16:43 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi


					Dua pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua pengedar pil koplo saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa)

Probolinggo, – Nasib apes dialami dua orang asal Kecamatan Mayangan harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Probolinggo. Hal itu  setelah mereka tertangkap saat menjual pil koplo di Gang Sentono, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Dua orang pengedar pil koplo yang berhasil dibekuk ini berinisial D (49), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dan J (28), warga Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan.

Penangkapan keduanya ini bermula adanya informasi terkait aktivitas penjualan pil koplo, sehingga setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (13/11/24).

“Kedua pelaku yang kami tangkap ini memiliki peran masing-masing, di mana untuk tersangka D merupakan penjual, sedangkan tersangka J berperan sebagai kasir,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.190 butir pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 butir pil trihexipinidyl, satu buah gunting, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 442.000.

Dari keterangannya, pelaku mengaku, menjual pil tersebut dengan pelanggan pengamen, serta menjual pil tersebut dengan per paket senial Rp 10.000. Harga tersebut berisi delapan butir pil dextro, sedangkan untuk pil Y berisi lima burit.

Dalam sehari, pelaku dapat menjual sebanyak 140 paket atau 800 butir pil, dengan keuntungan Rp 200.000 hingga Rp300.000 per hari.

“Pelaku menjual pil karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang -Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Polres Probolinggo Kota mengimbau agar masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait peredaran pil koplo di lingkungan Sentono, sehingga laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Pengedar Jaringan Lapas Ditangkap, 85 Gram Sabu-sabu Diamankan

13 November 2024 - 14:35 WIB

Penjual Kopi Dibegal, Motor dan Barang Dagangannya Dibawa Kabur

13 November 2024 - 12:57 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Krucil

12 November 2024 - 14:11 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penimbunan 2,8 Ton Pupuk Bersubsidi

12 November 2024 - 13:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal